PALU, CS – Bank Central Asia (BCA) Kantor Wilayah IV Makassar terseret dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Palu terkait rencana pelelangan objek hak tanggungan milik nasabah yang saat ini masih menjadi objek sengketa hukum.
Advokat senior, Ishak Adam, SH., MH., CLI, didampingi Moh. Rizky Hiola, SH., MH., meminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu tidak melanjutkan proses pelelangan atas objek tersebut selama perkara perdata masih bergulir di pengadilan.
Ishak menjelaskan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 57/Pdt.G/2026/PN Palu, dengan kliennya, Irwan Chandra selaku debitur, berhadapan dengan BCA sebagai kreditur.
Persoalan ini mencuat setelah BCA melalui surat pemberitahuan pelelangan Nomor 1894/SK/W04/2026 tertanggal 9 Oktober 2026 mengajukan permohonan lelang kepada KPKNL Palu.
“Kita lagi berperkara di Pengadilan Negeri Palu, di mana klien kami Irwan Chandra (debitur) melawan BCA (kreditur). Nah, perkara perdata inilah yang akan dilelang oleh BCA. Anehnya, dengan melawan hukum BCA akan melelang objek ini,” kata Ishak kepada wartawan di Kantor Hukum Ishak Adam & Partner, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Ishak, langkah BCA tersebut patut dipertanyakan karena objek yang dimohonkan untuk dilelang masih menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa di PN Palu.
Karena itu, ia mengingatkan KPKNL Palu agar berhati-hati dan mempertimbangkan status hukum objek tersebut sebelum mengambil langkah pelelangan.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak yang digugat dalam perkara tersebut tidak hanya BCA, tetapi juga KPKNL dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ishak kemudian memaparkan sejumlah alasan hukum yang menurutnya perlu menjadi perhatian. Salah satunya terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, khususnya ketentuan mengenai penundaan lelang.
Selain itu, ia menilai pelelangan objek yang masih disengketakan berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi pihak yang nantinya memenangkan lelang.
Menurutnya, calon pemenang lelang berisiko menghadapi sengketa lanjutan karena objek tersebut masih dalam proses pemeriksaan perkara perdata.
“Karena yang akan dilelang itu adalah objek hak tanggungan yang lagi berproses di PN Palu. Oleh karena itu, melalui kesempatan ini kami memohon kepada Pengadilan Negeri Palu agar memberikan punishment (hukuman atau sanksi) kepada OJK dan KPKNL,” ujarnya.
Ishak juga menyoroti kemungkinan adanya dugaan contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan apabila proses pelelangan tetap dilanjutkan ketika perkara atas objek yang sama sedang berjalan.
Ia menilai pihak-pihak terkait seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PN Palu.
“Terhadap BCA dan KPKNL, kalau tetap memproses pelelangan itu, maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai tindakan menghina pengadilan,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Ishak mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap objek yang sedang dimohonkan lelang oleh BCA tersebut untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Hingga berita ini disusun, keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan ini bersumber dari advokat pihak penggugat. Sikap dan penjelasan BCA, KPKNL Palu, serta OJK terkait gugatan dan rencana pelelangan tersebut belum tercantum dalam bahan yang diterima redaksi. **



