PARIMO, CS – Bupati Parigi Moutong (Parimo), Erwin Burase, menugaskan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Adrudin Nur, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Parimo.
Penugasan tersebut ditandai dengan pelantikan bersama 16 pejabat lainnya yang mendapat tugas sebagai pelaksana tugas pada sejumlah posisi di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Parimo.
Prosesi pelantikan berlangsung di halaman Kantor Camat Mepanga, Kamis (5/11/2026).
Penunjukan Adrudin Nur menjadi perhatian karena dirinya saat ini masih menduduki jabatan definitif sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang merupakan jabatan eselon II. Sementara jabatan Plt Kabag Tata Pemerintahan berada pada level eselon III.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parimo, Aktorimo Kay, menjelaskan bahwa penunjukan pelaksana tugas merupakan langkah administratif untuk memastikan pelaksanaan pemerintahan dan tugas kedinasan tetap berjalan ketika jabatan definitif belum terisi.
“Pelaksana tugas ini sebenarnya untuk menjalankan tugas sementara yang ditinggalkan pejabat definitif, agar pelaksanaan tugas kedinasan di setiap OPD bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Aktorimo saat dihubungi, Jumat (6/11/2026).
Ia menegaskan, penugasan pejabat eselon II sebagai Plt pada jabatan eselon III tidak dapat dimaknai sebagai penurunan jabatan. Sebab, status Plt merupakan tugas tambahan yang dipercayakan pimpinan, bukan pengangkatan definitif pada jabatan tersebut.
“Plt ini hanya tugas tambahan sifatnya, dia bukan pejabat definitif. Maka kami tidak memaknai bahwa itu sebagai penurunan jabatan,” tegasnya.
Terkait penempatan pejabat dari OPD lain untuk mengisi jabatan Plt, Aktorimo menyebut hal tersebut tidak menjadi persoalan sepanjang sesuai dengan regulasi dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Selagi sesuai regulasi dan ketentuan memungkinkan, maka tidak ada persoalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, masa penugasan Plt pada prinsipnya berlangsung selama tiga bulan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Namun, apabila jabatan tersebut telah diisi pejabat definitif sebelum masa penugasan berakhir, maka tugas pelaksana tugas otomatis selesai.
Sementara itu, mengenai pengisian jabatan definitif pada sejumlah posisi eselon III yang masih kosong, Aktorimo mengatakan pemerintah daerah saat ini tengah melakukan evaluasi kinerja dan administrasi.
Hasil evaluasi tersebut selanjutnya akan dibahas di tingkat pimpinan sebelum diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperoleh rekomendasi.
“Insyaallah dalam waktu dekat. Saat ini sedang dilakukan evaluasi kinerja, administrasi, dan lainnya untuk dibahas di tingkat pimpinan, kemudian diajukan ke BKN untuk mendapatkan rekomendasi,” jelasnya.
Meski demikian, ia belum memastikan apakah pengisian jabatan definitif tersebut dapat dilakukan sebelum akhir 2026 atau baru pada 2027.
“Seluruh tahapan akan dipercepat, dengan tetap mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter: Anum



