PALU, CS – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara mendesak pemerintah pusat segera menyelesaikan persoalan kekurangan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba) kepada Sulawesi Tengah (Sulteng).

Desakan tersebut disampaikan di tengah masifnya perkembangan industri pertambangan dan hilirisasi nikel yang menjadikan daerah ini sebagai salah satu kawasan strategis industrialisasi nasional.

Melalui Koordinator Bidang Lingkungan Hidup, Kemaritiman dan Pertambangan, Muamar Khadafi, BEM Nusantara menilai terdapat ketimpangan antara besarnya kontribusi Sulawesi Tengah terhadap industri pertambangan nasional dengan kepastian penerimaan fiskal yang menjadi hak daerah.

Muamar mengatakan, persoalan DBH Minerba tidak bisa hanya dipandang sebagai persoalan keterlambatan transfer anggaran, melainkan harus dilihat sebagai persoalan keadilan fiskal dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Jangan sampai Sulawesi Tengah hanya ditempatkan sebagai daerah penghasil dan penopang industrialisasi nasional, tetapi hak fiskalnya justru tidak memperoleh kepastian. Hilirisasi harus memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat, bukan hanya meningkatkan nilai tambah ekonomi di tingkat nasional,” tegas Muamar, Jumat (6/11/2026).

Menurutnya, terdapat kontradiksi dalam arah pembangunan nasional ketika pemerintah begitu agresif mendorong hilirisasi nikel, sementara persoalan pemenuhan hak fiskal daerah masih belum terselesaikan secara memadai.

Berdasarkan keterangan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulteng pada Agustus 2026, kekurangan penyaluran DBH Pemerintah Provinsi Sulteng untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 mencapai Rp523,757 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp13 miliar disebut telah ditetapkan siap disalurkan.

Sementara itu, pada September 2026, DPRD Sulteng menyampaikan bahwa akumulasi kurang salur DBH sumber daya alam Minerba periode 2023–2026 mencapai sekitar Rp900 miliar, dengan pembayaran yang disebut baru sekitar Rp13 miliar.

Muamar menilai perbedaan angka tersebut membutuhkan rekonsiliasi resmi berdasarkan jenis penerimaan, tahun anggaran, serta pembagian hak masing-masing pemerintah daerah.

“Perbedaan data ini harus dijelaskan secara terbuka. Pemerintah pusat perlu menyampaikan berapa sebenarnya hak daerah, berapa yang sudah disalurkan, berapa yang masih menjadi kewajiban, dan kapan seluruh kekurangan tersebut akan diselesaikan. Jangan sampai ketidakjelasan data justru membuat penyelesaian hak daerah terus tertunda,” ujarnya.

Ia menegaskan, DBH bukan pemberian sukarela pemerintah pusat kepada daerah, melainkan instrumen hubungan keuangan yang memiliki dasar hukum dan mekanisme pembagian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Selain persoalan kurang salur, BEM Nusantara turut menyoroti penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026.

Organisasi tersebut mendorong evaluasi terhadap penetapan Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, dan Kota Palu agar dilakukan secara objektif berdasarkan keberadaan fasilitas pengolahan, kapasitas terpasang, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penetapan daerah penghasil dan pengolah harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan data yang dapat diuji. Jika suatu daerah memang memenuhi persyaratan sebagai daerah pengolah, maka hak fiskalnya harus diperhitungkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat, pemerintah juga harus menjelaskan dasar hukumnya kepada publik,” jelas Muamar.

Ia juga mengingatkan bahwa keadilan fiskal harus berjalan beriringan dengan keadilan ekologis. Sebab, aktivitas pertambangan dan pengolahan nikel membawa konsekuensi terhadap lingkungan hidup, mulai dari perubahan tutupan lahan, potensi pencemaran air, tekanan terhadap ekosistem pesisir, hingga meningkatnya kebutuhan infrastruktur dan pelayanan publik.

“Daerah yang menjadi pusat aktivitas pertambangan dan hilirisasi juga harus memiliki kemampuan fiskal untuk memperkuat pengawasan lingkungan, pelayanan kesehatan, perlindungan sumber air, dan pembangunan infrastruktur. Jangan sampai masyarakat menanggung dampak industri, sementara manfaat ekonominya tidak terdistribusi secara adil,” ungkapnya.

BEM Nusantara juga menegaskan bahwa DBH tidak boleh dijadikan pengganti tanggung jawab perusahaan pertambangan terhadap reklamasi, kegiatan pascatambang, pengelolaan limbah, dan pemulihan lingkungan.

Atas dasar itu, BEM Nusantara menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat.

Pertama, mendesak Kementerian Keuangan Republik Indonesia segera menyelesaikan kekurangan penyaluran DBH Minerba Sulawesi Tengah berdasarkan rekonsiliasi resmi yang transparan, termasuk membuka rincian hak daerah, realisasi penyaluran, sisa kewajiban, serta kepastian jadwal pembayaran.

Kedua, mendesak Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan mengevaluasi penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah tahun 2026 dengan melakukan verifikasi terhadap Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, dan Kota Palu berdasarkan fakta fasilitas pengolahan, kapasitas terpasang, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, mendesak pemerintah pusat membuka transparansi penerimaan negara sektor Minerba, termasuk data produksi, pembayaran royalti, PNBP, dasar penghitungan, dan formula distribusi DBH agar dapat diuji serta diawasi publik.

Muamar menegaskan bahwa pembangunan hilirisasi nikel harus memberikan manfaat yang adil bagi daerah penghasil dan masyarakat yang berada di sekitar kawasan industri.

“Negara tidak boleh hanya berbicara tentang keberhasilan investasi dan hilirisasi, tetapi mengabaikan keadilan fiskal dan perlindungan lingkungan. Sulawesi Tengah bukan sekadar ruang produksi sumber daya alam. Daerah ini dan masyarakatnya juga berhak memperoleh manfaat nyata dari kekayaan alam yang dimiliki,” tegasnya.

BEM Nusantara berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret dan memberikan kepastian penyelesaian persoalan DBH Minerba agar pembangunan industri nikel di Sulawesi Tengah benar-benar berjalan seiring dengan prinsip keadilan fiskal, pemerataan pembangunan, dan keberlanjutan lingkungan. *