PALU, CS – Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah disalurkan mulai 16 November 2020. Ditargetkan pencairan dana BSU PTK tuntas dalam bulan ini.
Demikian diungkapkan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud, Dr Abdul Kahar, dalam Dialog Produktif bertema ‘Subsidi Upah Mendukung Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS’ di Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis, 19 November 2020.
“Karena datanya sudah ada sehingga tidak perlu menunggu data dari lapangan. Tinggal dilakukan pemadanan dengan BPJS dan Pra Kerja,” ungkapnya.
Kahar mengatakan BSU disalurkan untuk 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi. Besaran yang diterima setiap PTK sebesar Rp 1,8 juta sebanyak satu kali.
Adapun syarat mencairkan BSU sangat mudah. Penerima bantuan cukup membawa KTP, NPWP (jika ada), mengunduh SK di info GTK atau PDDikti dan menandatangani SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak). Setelah melengkapi keseluruhan proses, penerima bantuan akan diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai Rp1,8 juta dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.
“Data-data di kami mudah-mudahan valid. Apalagi kami setelah melakukan validasi dengan pemadanan data melalui BPJS Ketenagakerjaan, kemudian kartu pra kerja. Kami semakin yakin data-data kita gak ada double. Karena kita sudah sama-sama berkoordinasi di data yang ada,” ujar Kahar.
Dia juga menambahkan, Dinas Pendidikan masing-masing daerah akan segera memperbaharui data jika ada calon penerima bantuan yang yang sesuai syarat tetapi belum terdaftar.
“Tentu kami melihat bahwa data tersebut sudah terdaftar di tanggal 30 Juli. Tapi kalau baru meng-input data tentu tidak,” ucap Kahar.
Kahar menerangkan kriteria penerima BSU PTK yaitu pertama, guru dan tenaga kependidikan di sekolah dasar dan menengah. PTK harus mendaftarkan datanya ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sementara untuk dosen dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan tinggi wajib mendaftarkannya ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Sedangkan periode update data didasarkan pada keadaan Juni 2020.
Kedua, BSU diberikan kepada guru honorer dan PTK Non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang sebelumnya. Program sebelumnya yang dimaksud adalah subsidi gaji buat peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga, PTK yang bakal mendapatkan bantuan subsidi upah adalah yang gajinya Rp 5 juta ke bawah dan tidak masuk ke dalam program Kartu Prakerja.
“Agar guru-guru (honorer) kita juga mendapatkan subsidi, khususnya non-PNS, karena kita tahu persis bahwa masyarakat kita, khususnya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan kita saat ini sangat terdampak dengan COVID-19 ini,” tandas Kahar.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Provinsi Sulteng, Faridah Lamarauna, mengungkapkan bahwa di daerahnya sendiri pencairan dan hal-hal lainnya mengenai BSU diproses di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulteng. Olehnya diharapkan kepada para penerima BSU yaitu Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS untuk senantiasa berkonsultasi dengan Pihak Dinas terkait untuk menghindari misinformasi, karena tidak dapat dipungkiri berita hoaks seputar pencairan dana BSU mungkn saja terjadi.
“Hal-hal yang perlu ditanyakan harus berkonsultasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ucap Faridah.
Diketahui, BSU untuk PTK diluncurkan oleh Kemendikbud bersama KPC-PEN) dan Kementerian Keuangan dengan total anggaran Rp3,6 triliun menyasar dua juta pendidik dan tenaga kependidikan. (HSM/MIC)