MEDAN, CS – Negara merupakan tempat tinggal bagi seluruh rakyatnya, termasuk bagi penyandang disabilitas. Sudah seharusnya, negara harus hadir dalam menciptakan rasa aman, nyaman, damai, maupun jaminan terhadap keberlangsungan hidup setiap warganya.
Para penyadang disabilitas masih belum mendapatkan hak-hak dasar mereka, termasuk dalam hal mobilitas, akses pekerjaan yang layak, akses pendidikan, hingga perlindungan hukum.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik dalam diskusi “Sumut belum Ramah Disbalitas” yang diselenggarakan oleh Yayasan Pusaka Indonesia (YPI), bersama KKSP, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), di Sekretariat YPI, Medan, Jum’at 2 September 2022.
Dari sisi infrastruktur, kata Taufan, penyandang disabilitas sangat berharap Sumatera Utara akan lebih ramah terhadap penyandang disabilitas sesuai dengan perintah Undang-undang. Fasilitas public dan ruang public seperti Pusat perbelanjaan maupun halte harus memiliki rambu-rambu khusus untuk disabilitas. Selama ini di jalan, mal, dan tempat publik lainnya, belum memenuhi standar pemenuhan hak disabilitas bahkan sulit diakses.
“Taufan dan peserta penyandang disabilitas berharap bisa menjalankan roda kehidupan penyandang disabilitas dengan baik dan bisa bermanfaat bagi orang lain,” ungkapnya.
Taufan mengatakan, hak mobilitas umum harusnya menjamin ruang gerak para difabel ketika mereka beraktivitas di luar rumah, akses di tempat-tempat publik seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, dan tempat angkutan umum yang belum ramah bagi seluruh penyandang difabel atau disabilitas.
Taufan mengakui kewajiban negara untuk disabilitas belum dijalankan baik, Di tingkat daerah, Taufan menyoroti belum adanya kebijakan disibalitas, ini harus didorong sebagai payung hukum penyandang disabilitas. Lanjut Taufan, untuk mendukung pemenuhan hak penyendang disabilitas Homnas HAM sebagai sembaga yang mendorong pemenuhan hak-hak disabiitas akan berperan aktip dalam menyuarakan hak-hak disabilibilitas.
Yusuf sebgai ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia ( PPDI ) Sumut mengungkapkan “stigma pemerintah terhadap kami buruk, kalau kami menggunakan bahasa isyarat seolah-olah minta sedekah, padahal kami mengurus untuk keperluan kami. Di sisi lain pemerintah harus membuat kurikulum bahasa isyarat dan membuat layanan unit disabilitas di Sumatera Utara.
Taufan meminta kepada teman-teman disabiltas jangan ragu memenita bantuan kepada Komnas HAM RI, jika menemukan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM), khususnya menyangkut disabilitas.
Marjoko dari YPI menyambut baik kahadiran Ketua Komnas HAM RI dalam dialog untuk mendorong Pemerintah Daerah memberikan perlindungan kepada para penyandang disabilitas di Provinsi Sumatera Utara, haparanya agar PPDI sebagai organisasi disabilitas mampu menghimpun dan mempengaruhi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam melahirkan kebijakan untuk perlindungan penyandang disabilitas di Provinsi Sumatera Utara. **