Apotik di Morowali Distop Jual Obat Sirup Anak, Kapolres : Tunggu Keputusan Resmi dari BPOM

MOROWALI, CS – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Morowali, AKBP. Suprianto mengaku telah mengimbauan semua apotek di wilayah hukumnya, agar tidak dulu melakukan penjualan beberapa jenis obat sirup, khusus bagi anak-anak.

“Kurang lebih satu pekan yang lalu personel Kepolisian Morowali sudah memberikan imbauan ke setiap Apotek. Alhamdulilah, selepas itu tak ada lagi yang menjual untuk sementara sambil kita menunggu keputusan resmi hasil penelitian dari pihak BPOM pusat,” terang Suprianto seuasai memimpin Konferensi Pers kasus yang ditangani Satreskrim di Mapolres Morowali, Rabu 26 Oktober 2022.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Momentum HUT RI, Dishut Sulteng Tanam Pohon di Desa Tolongano Donggala

Dijelaskan Suprianto berdasarkan data hasil koordinasi Polres dengan instansi terkait Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Morowali dalam hal ini Dinas Kesehatan, bahwa korban untuk anak-anak yang menderita gagal ginjal di Morowali belum ada.

“Yang menjadi harapan dari kita semua adalah tidak akan ada anak-anak kita di Morowali yang menjadi korban gagal ginjal ini, sampai kedepannya,” ucapnya.

Pelarangan untuk tidak memperjual belikan beberapa jenis obat sirup khusus anak-anak berdasarkan surat edaran. Untuk itu, Apotek yang ada di Morowali diharapkan benar-benar dapat mematuhi imbauan surat edaran yang ada.

Baca Juga :  Keluarga Pengusaha Murad Husein Bangun Ponpes, Suliyanti : Ini Niat Almarhum

Bila sekiranya memang masih ditemukan Apotek yang menjual, maka pihak Polres Morowali akan tetap bersinergi dengan Dinas Kesehatan dan BPOM untuk kemudian bersama-sama menindaklanjuti.

“Nantinya kita menyerahkan kepihak BPOM untuk menarik obat-obatan tersebut. Disini Polres akan melakukan pendampingan,” paparnya.

Disebutkan Suprianto, sudah dipastikan Apotek di Morowali tidak ada lagi yang memperjual belikan dan hal ini dapat diketahui karena setiap harinya personel Polres Morowali juga melakukan kegiatan pengecekan kesetiap Apotek yang ada.

“Mengenai apotek yang masih menjual, sanksi pelanggarannya itu yang belum ada. Seperti diketahui obat-obatan ini kan boleh diperjual belikan. Artinya inikan masih sebatas surat edaran agar obat-obatan itu ditarik dulu sambil menunggu hasil penelitian lebih lanjut apakah gagal ginjal itu murni disebaban oleh obat sirup tersebut,” pungkas Suprianto. (MRM)

Pos terkait