Pembawa Sabu di Morowali, Satu Warga Desa Puungkoilu

Wakapolres Morowali, Kompol. Donatus Kono, S.H, S.Ik yang didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU, Asep Prandi dan Kasi Humas IPTU Agus Taufik saat menunjukkan barang bukti shabu yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Morowali Rabu 2 November 2022. (FOTO : channelsulawesi.id)

MOROWALI, CS – Untuk yang kesekian  kalinya kepolisian resort (Polres) Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap pembawa Narkotika jenis sabu yang akan diperjual belikan di wilayah Morowali.

Pelaku kali ini yakni inisial DR dan EG. Keduanya ditangkap polisi dalam waktu dan tempat berbeda. DR dan EG beserta barang bukti (babuk), kasus ini sudah dalam proses penanganan Satres Narkoba Polres Morowali.

Bacaan Lainnya

“Pada saat penangkapan terhadap keduanya, rekan-rekan kepolisian berhasil menemukan Babuk sabu,” ungkap Wakapolres Morowali, Kompol. Donatus Kono saat konferensi pers di Mapolres Morowali, Rabu 2 November 2022.

Baca Juga :  Warga Protes Kejari Tolitoli Tebang Pilih Penegakan Kasus PETI Desa Malempa

Dijelaskannya, penangkapan inisial DR dilakukan personel Polsek Bungku Selatan yang menerima laporan, DR membawa sabu dari Kendari Sulawesi Tenggara. DR disergap sewaktu mengendarai sepeda motor melintas diwilayah Polsek Bungku Selatan, dan didapatkan, 34,64 gram sabu.

“DR ini sempat kabur untuk menghindari pihak kepolisian, namun sepeda motornya terjatuh.Tidak menunggu lama, personel Polsek langsung mengamankan DR,” papar Donatus Kono.

Berikutnya inisial EG, yang besangkutan berangkat dari Provinsi Sulawesi Barat  melalui jalur darat membawa sabu ke Morowali dan penangkapan terhadap EG dilakukan di wilayah Kecamatan Bahodopi dan berhasil ditemukan 440,27 gram sabu.

Baca Juga :  Kejar Target Vaksinasi, Binda Sulteng Sisir Wilayah Poso

Penangkapan terhadap DR dan EG dilakukan rekan-rekan kepolisian yakni diakhir bulan Oktober baru-baru ini, DR merupakan warga Desa Puungkoilu Kecamatan Bungku Tengah Morowali. Sedangkan EG, berasal dari Pinrang Sulawesi Selatan.

“DR dan EG kami sangkakan dengan Pasal 144 ayat 2 dan Pasal 12 ayat 2 ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Denda paling sedikit Rp 1 miliar,” ungkap Donatus Kono.

Ditambahkannya, sejauh ini dari hasil keterangan para pelaku yang sebelumnya sudah berhasil ditangkap mengakui bahwa daerah Morowali sebagai pasar, sehingga pelaku tertarik membawa masuk sabu di Morowali untuk diperjual belikan.

Baca Juga :  Polres Morowali Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Bahomotefe dan Topogaro

“Walaupun sudah seringkali kepolisian Morowali berhasil menangkap pelaku, sepertinya tak menyurutkan yang lain melakukan perbuatan serupa. Dan, kami juga tetap berharap dukungan masyarakat yang ada, membantu pihak kepolisian melakukan pencegahan sehingga kasus Narkoba ini bisa kita tekan,” tandas Donatus Kono yang didampingi Kasat Narkoba, Iptu Asep Prandi dan Kasi Humas Iptu A Taufik. (MRM)

Pos terkait