Proses PAW Basmin Karim Sudah di KPU

Perisalah Legislatif Ahli Muda DPRD Kota Palu, Bayu Febrianto. (FOTO : channelsulawesi.id)

PALU, CS – Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Almarhum  Basmin H. Karim terus bergulir.

Setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Palu menerima surat pengusulan pekan lalu. Hari ini DPRD melayangkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Bacaan Lainnya

Perisalah Legislatif Ahli Muda DPRD Kota Palu, Bayu Febrianto menyampaikan, menindaklanjuti surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Palu bernomor SH.01/01-002/B/DPC/2023, tanggal 24 Januari 2023, perihal pengusulan Pemberhentian Antar Waktu anggota Fraksi Gerindra. Pihaknya, menerbitkan surat bernomor DI.3/119/persiapan, tanggal 27 Januari 2023,  perihal penyampaian nama Anggota DPRD Kota Palu yang diberhentikan antarwaktu dan permintaan nama calon pengganti antar waktu Anggota DPRD dari Partai Gerindra.

Baca Juga :  Hadianto Bacakan Pendapat Akhir Ranperda APBD Perubahan 2024

“Hari ini suratnya kami sudah serahkan kepada KPU,” ucap Bayu Febrianto, Senin 30 Januari 2023.

Bayu mengatakan, dalam surat ke KPU yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Palu, Armin, menyampaikan Anggota DPRD Kota Palu yang diberhentikan antar waktu karena alasan meninggal dunia, yakni Almarhum H. Basmin H. Karim, dan meminta nama calon pengganti antarwaktu sisa masa jabatan Tahun 2019-2024.

Bayu menjelaskan,  proses usulan PAW dimulai dari penyampaian usulan PAW kepada KPU. Secara aturan, kewajiban KPU keluarkan nama 5 hari kerja terhitung mulai besok.

Baca Juga :  Nurjanah Resmi Diganti Abdul Halim di DPRD Donggala

“Titik star awal untuk deadline jatuh di KPU paling lama 5 hari. Setelah dari KPU, kemudian KPU menyampaikan pada pimpinan dewan paling lama lima hari semenjak dilakukan verifikasi. Setelah diterima pimpinan dewan, pimpinan dewan menyampaikan kepada Walikota paling lama tujuh hari dari diterimanya surat dari KPU,” terang Bayu Febrianto.

Lanjut Bayu, dari tujuh hari tersebut, kemudian dikirimkan ke walikota paling lama tujuh hari menyampaikan kepada Gubernur Sulteng untuk diterbitkan keputusan Gubernur.

“Di tangan gubernur 14 hari masa kerja kewajiban Gubernur untuk mengeluarkan keputusan peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan calon pengganti PAW.  Bila melihat akumulasi waktu, maka 33 hari masa kerja butuh proses hingga diterbitkannya keputusan Gubernur Sulteng,” tandas Bayu.  **

Baca Juga :  UMKM Donggala Kodi Ungkap Tak Mau Lagi Pasarkan Produk Kelornya ke Alfamidi

 

Pos terkait