KDRT Depan Umum, Isteri Polisikan Suami

BANGGAI, CS – Berdasarkan surat panggilan nomor : S.Pgl/244/V/1.24/2023/Reskrim, DA yang berprofesi sebagai ASN pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, diminta untuk menghadap ke Satuan Reserse Kriminal Unit IV Polres Banggai, pada Senin, 22 Mei 2023, pukul 10.00 wita.

DA diminta untuk memenuhi panggilan atas laporan tindak pidana kekerasan fisik (penganiayaan) yang dilakukan MS terhadap dirinya pada Senin 17 April 2023 sekitar pukul 13.00 wita, bertempat di jalan samping Puskesmas Simpong.

Sebagaimana disebutkan dalam surat panggilan yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Tio Tondy tersebut, telah disertakan Pasal 44 ayat (1) subs Pasal 44 ayat (4) UU nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga :  Jalan Utama Menuju PT. Poso Energy II Diblokade Warga

Yang mana MS atas laporan DA sebagai pelaku KDRT dan dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2023 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp.15 juta.

Dan kepada MS yang berstatus sebagai suami dari DA, sesuai dalam surat panggilan tersebut disertakan Pasal 44 ayat (4) UU nomor 23 tahun 2004. Dimana, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Baca Juga :  Reses di Desa Poi, Ketua DPRD Sigi Janji ini

Sementara itu, DA kepada sejumlah wartawan saat itu mengakui jika dirinya sudah tidak ingin lagi berbaikan dengan MS. Diakui DA, usia perkawinannya dengan MS sudah sekitar 7 tahun dan telah memiliki 2 orang anak.

Menurut pengakuan DA, ia sudah beberapa kali mendapatkan perlakuan kasar dari MS. Namun DA masih menahan diri untuk tidak mempolisikan suaminya tersebut.

Namun setelah DA yang saat itu sedang melaksanakan tugasnya sebagai tenaga medis di UPT Puskesmas Simpong, tidak menyangka jika suaminya datang menyeret dan memukulinya dihadapan beberapa rekan kerjanya.

Tak mampu menutupi rasa malu akibat kejadian tersebut, DA akhirnya memilih jalan untuk mendatangi kantor Polres Banggai, guna mengadukan perlakuan MS terhadapnya.

Baca Juga :  Ini Komitmen Kapolsek Bahodopi di Wilayah Hukumnya

Dengan adanya surat panggilan ini kata DA, ia berharap agar kasus ini bisa diproses sesuai hukum yang berlaku. Mengenai rumah tangganya saat ini, DA mempertegas sikapnya untuk tidak mau lagi memperbaiki rumah tangganya bersama MS, dan DA sudah bertekat akan menggugat cerai ke Pengadilan Agama.

“Saya malu sekali saat itu. Tiba-tiba dia datang dan langsung menyeret-nyeret saya, memukuli dan menginjak-injak kepala saya di depan kantor. Saya juga tidak tau kenapa dia begitu, padahal biaya hidup selama ini saya yang tanggung kasian,” keluh DA saat itu. (AMLIN)

Pos terkait