Jalan Utama Menuju PT. Poso Energy II Diblokade Warga

Suasana aksi blokade jalan PT. Poso Energy II yang dilakukan warga Sulewana, Kamis 26 Agustus 2021. (FOTO: IST)

POSO, CS – Puluhan warga Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis 26 Agustus 2021,  memblokade jalan utama PT.Poso Energy II, dengan menggunakan batang pohon dan pembakaran ban bekas.

Aksi itu  sebagai bentuk protes dan kekecewaan terhadap perusahaan yang memberikan dampak buruk terhadap warga sekitar lingkar tambang.

Koordinator aksi, Sarifudin dalam orasinya dihadapan perwakilan perusahan menyampaikan tuntutan. Antara lain, meminta agar pihak Perusahaan segera memberikan ganti rugi atas ikan-ikan mereka yang terlepas dari karamba akibat banjir luapan air. Dia menduga, luapan air yang menyebabkan ikan yang ada dikaramba mereka banyak terlepas akibat dampak dari aktifitas PT.Poso Energy II yang terus berjalan.

‘’Masyarakat merasa kecewa terhadap pihak perusahaan, karena sudah empat kali melakukan pertemuan  namun belum ada penyelesaian. Kali ini ikan-ikan kami banyak yang lepas dan keluar dari karamba akibat air yang meluap atau banjir,’’ ungkap Sarifuddin.

Baca Juga :  Pemkab Pasangkayu Mulai Susun RKPD 2022

Untuk meredam aksi tersebut, pihak perusahan yang diwakili langsung oleh Humas dan Bidang Hukum PT. Poso Energy II, Moh Irfan Syarif  dan beberapa staf perusahan, mengajak perwakilan warga untuk melakukan pertemuan. Dari hasil pertemuan tersebut, pihak perusahaan menerima aspirasi dari masyarakat dan berencana akan melakukan pengecekan lapangan terkait kerusakan karamba masyarakat tersebut.

“Dicek dulu sebelum perusahaan mengambil keputusan, tidak serta merta dengan aksi itu lalu perusahaan langsung melakukan ganti rugi,” tegas Moh. Irfan..

Dikonfirmasi, Jumat 27 Agustus 2021,  Moh. Irfan Syarif  kepada media ini menjelaskan, jika pokok permasalahan dalam aksi tersebut terkait masalah ikan karamba warga yang terlepas, tapi membawa objek lain seperti memblokade jalan masuk perusahaan sebagai alat bergening.

Baca Juga :  PAW Anggota DPRD Sigi dalam Proses

Menurutnya, warga harus paham dan tahu diri kalau tanah atau lokasi yang mereka blockade tersebut milik perusahaan dengan legal, karena sudah sertifikat sudah ada semua di tangan perusahaan.

‘’Warga harus paham,lokasi yang mereka blockade itu milik perusahaan, saya minta kedepan masyarakat jangan selalu menjadikan tanah sebagai sandra kepada pihak perusahaan. Ini persoalan urusan ikan di karamba, kok jalan masuk perusahaan diblokade,nah itu kan milik perusahaan,’’ ucap Irvan.

Irfan berharap dan kembali mengingatkan masyarakat  untuk kedepan yang ingin melakukan demo  tidak lagi menyandra atau menguasai milik perusahaan, dimana saat hal itu kembali terjadi maka sangat jelas ada akibat hukum yang akan ditimbulkan.

Diakuinya, meskipun demikia pihak perusahaan tidak serta merta untuk mengambil tindakan tergas, masih ada upaya negosiasi  supaya persoalan-persoalan social yang ada di masyarakat, khususnya warga Sulewana tidak muncul lagi dipermukaan.

Baca Juga :  Perkaya Kebudayaan Nasional, Morowali Gelar Musyawarah Adat

‘’Kami dari pihak perusahaan bingung apa sebenarnya yang terjadi, misalnya warga hari ini sudah sepakat kita berikan konpensasi, besok ketika sudah disiapkan administrasinya, tiba-tiba berubah lagi. Begitu seterusnya, jadi memang kita tidak tau, nah itu yang coba kita lakukan pendekatan, apa sebenarnya yang terjadi,’’ jelas Irfan.

Aksi demo yang berlangsung selama dua jam tersebut berlangsung aman dan tertib, meskipun pimpinan aksi sempat diamankan oleh aparat Kepolisian karena dinilai melakukan provokasi saat aksi. Puluhan aparat  Kepolisian yang diterjunkan untuk pengamanan aksi dipimpin langsung oleh Kapolsek Tentena  AKP.Felix Alfons Saudale, berhasil membubarkan massa dengan tertib, hingga blockade jalan masuk perusahaan kembali dibuka oleh warga dibantu Polisi. **

Pos terkait