SULTENG, CS – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Rusdy Mastura, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi, Dra. Novalina MM menyampaian rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulteng tahun anggaran 2024, dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulteng, yang di pimpin Ketua DPRD, Hj. Nilam Sari Lawira, di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Rabu 9 Agustus 2023.
Menurut Gubernur, beberapa hari yang lalu, pemerintah daerah telah menyampaikan pidato rancangan KUA dan PPAS tahun 2024 di DPRD. Pidato dimaksud mencakup kebijakan umum anggaran yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2024 berdasarkan dokumen perubahan RPJMD tahun 2021-2026, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) nasional tahun 2024, membahas kebijakan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, dengan fokus pada tujuh prioritas nasional. Fokus RKP dimaksud sejalan dengan visi pemerintah daerah tahun 2024 yang dijabarkan dalam lima agenda prioritas pembangunan daerah.
lebih lanjut dikatakannya, prioritas dan plafon anggaran sementara KUA-PPAS tahun 2024 berasumsi pada kebijakan anggaran tahun 2024 dengan alokasi anggaran Pendapatan daerah sebesar Rp4.867.602.935.164,55. Belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp5.418.637.590.713,14. Sementara pembiayaan sebesar Rp551.034.655.548,59.
“Arah kebijakan pembangunan daerah terfokus pada pendekatan dan karakteristik wilayah, serta kebutuhan suatu wilayah. Sehingga akan mempengaruhi tematik pembangunan masing-masing kabupaten/kota secara administratif,” katanya.
Terakhir Gubernur menyampaikan, pengalokasian anggaran tidak semata-mata memperhatikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun juga harus memperhatikan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kerjasama pemerintah dengan swasta dan Corporate Sosial Responsibility (CSR), serta sumber pendanaan lainnya, dengan konsep pembangunan yang terintegrasi.
Hadir pada kesempatan itu anggota DPRD Sulteng, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pejabat terkait lainnya. **