Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak Kereta Api Pandalungan di Pasuruan

JATIM, CS – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kereta Api (KA) Pandalungan dengan sebuah minibus di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa 7 Mei 2024.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa seluruh korban terjamin UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara untuk korban luka, mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Rakor Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2024 Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni

Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Dewi.

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi sekitar pukul 09.15 WIB itu, bermula saat minibus yang merupakan rombongan Ponpes Sidogiri melaju dari arah selatan ke utara. Saat melintasi perlintasan kereta api, sang sopir diduga kurang memperhatikan datangnya kereta api yang melintas dari arah barat ke timur tujuan Gambir-Jember, sehingga tabrakan tak terhindarkan.

Baca Juga :  Respon Cepat Kecelakaan Maut di Tol Pemalang-Batang, Jasa Raharja Pastikan Korban Terjamin Santunan

Akibat Musibah tersebut, 4 orang meninggal dunia dan 3 mengalami luka. Seluruh korban kini sudah dievakuasi ke rumah sakit terdekat.

“Petugas kami telah berkoordinasi dengan Kepolisian/Instansi berwenang untuk penerbitan Laporan Polisi/laporan kecelakaan. Untuk percepatan pelayanan dan penyerahan santunan, kami juga telah melakukan kunjungan ke TKP dan mendatangi rumah sakit guna melakukan kelengkapan data korban,” ujar Dewi.

Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, terlebih jika perlintasan yang belum terdapat palang pintu otomatis.

Baca Juga :  Jasa Raharja Serahkan Santunan pada Ahli Waris Korban Kecelakaan Truk Kontainer di Bekasi

“Utamakan keselamatan dan selalu patuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan bersama,” imbuh Dirops. **

Pos terkait