PALU, CS – Gembong pengedar narkotika dari Wilayah Samarinda, Kalimantan Timur terindikasi merangsek ke wilayah Sulawesi, khususnya Kota Palu. Karena para gembong ditengarai kini kesulitan melakukan praktek peredaran gelap lantaran daerah tersebut memperketat aturan soal narkotika.
Demikian Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palu, Farden Saino menjelaskan, informasi itu didapat setelah pihaknya berkonsultasi langsung dengan DPRD dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda beberapa waktu lalu.
“Jadi terindikasi sekarang gembong narkotika berpindah kearah Sulawesi. Karena di sana sudah cukup ketat,” ungkap Farden, Minggu 21 Februari 2021.
Pergerakan gembong narkotika ini ungkap Farden dilakukan melalui jalur laut. Menggunakan kapal-kapal kayu menuju wilayah Palu.
“Kita banyak sharing dengan BNN Samarinda. Mereka cerita bahwa gembong ini pakai kapal-kapal kayu bisa sampai di daerah Wani,”jelasnya.
Sebut Farden, saat ini Kota Palu sudah berada diurutan 4 peredaran narkotika secara nasional dan urutan pertama ditingkat Sulawesi.
“Kita di Palu sudah darurat peredaran narkotika. Ini perlu mendapat perhatian serius,”katanya.
Karena itu menurut Farden, berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), pihaknya terus melakukan pembobotan materi.
Kota Samarinda ujarnya pernah menjadi daerah dengan peredaran narkotika yang sempat berada pada urutan 2 di Indonesia. Namun setelah menerapkan Perda inisiatif DPRD tentang P4GN, daerah itu berhasil menekan angka kasusnya dan kini sudah berada pada urutan 20.
“Samarinda sangat terbantu dengan adanya Perda itu,”paparnya.
Bapemperda lanjut Farden dalam kaitan penguatan materi Ranperda juga masih akan melakukan konsultasi ke dua daerah lainnya yang berhasil menerapkan Perda P4GN. Yakni Kota Malang dan Bandung.
“Kita mencari pembanding satu atau dua daerah lagi. Ancang-ancangnya Bandung dan Malang. Minimal dua tempat lagi,”katanya.
Dengan begitu, Ranperda akan kaya akan muatan teknis untuk diterapkan nanti. Ranperda ini nantinya juga akan dikawal ketat oleh DPRD agar bisa berjalan efektif untuk memerangi peredaran gelap dan penggunaan narkotika di Palu.
Pihaknya pun berencana menambahkan muatan Ranperda untuk penguatan dukungan dari sisi penegakan hukum. Misalnya membangun kerjasama khusus dengan jajaran Polri setempat dalam upaya pemberantasan.
“Hal seperti inikah untuk meminimalisir. Kita harus kerja dari hati. Ini saya tekankan ke teman-teman Bapemperda agar harus segera dijalankan,”tekannya.
Farden menambahkan, salahsatu muatan Perda hasil sharing dengan Kota Samarinda adalah penerapan syarat tes urine bagi calon siswa-siswi untuk jenjang SMP. Kemudian melaksanakan tes urine secara periodik bagi kalangan pegawai negeri sipil.
“Kami menargetkan Ranperda ini disahkan tahun ini juga,”pungkasnya. (TIM)