Pasangan Amrullah-Ibrahim Gagal Masuk Bursa Pilkada Parimo 2024

Suasana rapat pleno penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Parimo, di Kantor KPU Parimo, Minggu 22 September 2024. (Foto : Istimewa)

PARIMO, CS –  Bakal calon pasangan Amrullah-Ibrahim dipastikan tidak ikut dalam bursa pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Hal ini ditegaskan dalam rapat pleno penetapan pasangan calon yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Minggu 22 September 2024.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Pengurus DPC PKB se Sulteng Kantongi SK, Ini Pesan Politik Rahmawati

Berdasarkan berita acara KPU Parimo nomor 695/PL.02.2-BA/7208/2024, hanya empat pasangan calon yang dinyatakan lolos dan akan bersaing dalam Pilkada Parimo.

Keputusan tersebut juga tercantum dalam Surat Keputusan KPU Parimo nomor 1450 tahun 2024 tentang pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parimo. Empat pasangan calon tersebut adalah:

1. M. Nizar Rahmatu, S. Sos., AIFO dan H. Ardi Kadir, S. Pd., M. Si.

2. Badrun Nggai, SE dan Muslih, S. Kep., NS.

3. Moh. Nur Rahmatu, SE dan Arman Maulana, S. Pd.

Baca Juga :  Balon DPD Bisa dipidana Jika Terbukti Catut Nama Pendukung

4. Erwin Burase, S. Kom dan Abdul Sahid, S. Pd.

Sementara itu, pasangan Amrullah-Ibrahim dinyatakan gagal memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU sehingga tidak dapat maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati. Ketua KPU Parimo, Ariyana, menjelaskan bahwa penetapan calon dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Sesuai dengan jadwal dan tahapan pencalonan, kami melanjutkan kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut untuk empat pasangan calon yang lolos,” ujar Ariyana.

Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, termasuk penelitian berkas dan kelengkapan administrasi dari setiap bakal pasangan calon. Pengundian nomor urut akan dilakukan pada Senin, 23 September 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan kampanye.

Baca Juga :  Musyawarah Tertutup KPU dan Bapaslon TMS di Parimo Deadlock, Bawaslu Giring ke Ajudikasi

“Kampanye akan dimulai tiga hari setelah penetapan calon, yakni pada 25 September 2024, dan berlangsung hingga tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada 24 November 2024,” tambahnya.

Dengan tidak lolosnya pasangan Amrullah-Ibrahim dari bursa pencalonan, persaingan dalam Pilkada Parimo 2024 kini dipusatkan pada empat pasangan yang telah ditetapkan oleh KPU. **

Pos terkait