Musyawarah Tertutup KPU dan Bapaslon TMS di Parimo Deadlock, Bawaslu Giring ke Ajudikasi

Ilustrasi sengketa Pemilu. (Foto : Istimewa)

PARIMO, CS – Musyawarah tertutup antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo) dan bakal pasangan calon (Bapaslon) Amrullah-Ibrahim yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam administrasi Pemilihan Kepala Daerah berakhir tanpa kesepakatan atau deadlock.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parimo, Herman Saputra, mengungkapkan bahwa musyawarah tertutup yang digelar dua kali tidak menghasilkan kata sepakat. Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa, proses ini akan dilanjutkan ke musyawarah terbuka atau ajudikasi.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Target Minimal 7 Kursi di DPRD Sulteng, PKB Sajikan Rakyat 55 Bacaleg Hasil Penjaringan Ketat

“Tadi dari para pihak telah menyepakati untuk pembacaan permohonan dan jawaban termohon yang dijadwalkan pada Jumat, 27 September,” ungkap Herman usai mediasi, Rabu 25 September 2024.

Herman menjelaskan bahwa dalam musyawarah terbuka, agenda pembuktian dari pemohon, dalam hal ini KPU Parimo, akan digelar. Proses penyelesaian sengketa pemilihan diperkirakan memakan waktu 12 hari kalender, sesuai Perbawaslu 2 tahun 2020, terhitung sejak permohonan terdaftar.

“Dua hari telah digunakan dalam musyawarah tertutup, maka masih ada 10 hari tersisa untuk sampai pada pembacaan putusan,” jelasnya.

Baca Juga :  Cilaka! Tambang Galian C di Buluri dan Watusampu Tidak Miliki Alat Pengukur Kualitas Udara

Kuasa Hukum KPU Parimo, A. Emriwawan Eka Putra, SH, menyatakan bahwa kegagalan mencapai kesepakatan dalam musyawarah tertutup kedua mengarahkan proses ke sidang ajudikasi yang akan membahas pokok perkara.

“Alasan-alasan yang disengketakan adalah bagian dari pokok perkara, dan kami akan menjawabnya dalam kesempatan yang diberikan oleh tim ajudikasi Bawaslu,” jelas Emriwawan.

Menurutnya, KPU telah menjalankan proses sesuai aturan yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) dan mengikuti syarat-syarat yang telah dikoordinasikan serta dievaluasi secara berjenjang.

“Kami berpegang pada berita acara yang diterbitkan oleh KPU,” pungkasnya.

Baca Juga :  KPU Parimo Lakukan Vermin Perbaikan Balon Perorangan

Sidang ajudikasi diharapkan dapat memberikan solusi bagi kedua belah pihak dalam sengketa Pilkada ini. (AHMAD DANI)

Pos terkait