Kader Demokrat Sulteng Tandatangan Ikrar Kesetiaan pada AHY di Notaris

Jajaran pengurus DPD dan DPC Partai Demokrat se Sulteng usai menandatangani ikrar kesetiaan kepada AHY, di Palu, Rabu 17 Maret 2021. (FOTO : IST)

PALU, CS –  Seluruh jajaran DPD dam ketua-ketua DPC Partai Demokrat se Sulawesi Tengah menandatangani ikrar kesetiaan kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum (Ketum) yang sah, sesuai hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020.

Ikrar tersebut dibacakan Ketua DPD Partai Demokrat Sulteng, Anwar Hafid yang diikuti kader partai yang tergabung dalam kegiatan itu, di Markas besar (Mabes) Demokrat, di Palu, Rabu 17 Maret 2021.

Bacaan Lainnya

“Pengurus DPD dan 13 DPC dari kabupaten dan kota di Sulteng berikrar. Setia, tunduk dan patuh pada kontitusi Partai Demokrat yang telah menetapkan AHY sebagai Ketum yang sah sesuai Kongres V tahun 2020, serta telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, dan tercatat dalam lembaran negara,serta tercatat dalam Sistim informasi partai politik (Sipol) KPU/KPUD,” tegas Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Sulteng, Andi Jumriani Hamka, di Palu, Jum’at 2021.

Baca Juga :  H Minus 1 Pendaftaran Balon Gubernur Sulteng, KPU Baru Terima Konfirmasi dari Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto

Kata dia,  setelah menyampaikan ikrar, rombongan kader partai yang dipimpin Anwar Hafid mendatangi Kantor Kemenkumham Provinsi Sulteng dan Kantor KPU Provinsi Sulteng.

“Kunjungan di kedua instansi tersebut untuk menyerahkan berkas kelengkapan Partai Demokrat yang legal secara konstitusional berdasarkan hasil kongres sesuai AD/ART Partai Demokrat. Jadi kalau ada kelompok yang mengklaim mereka pengurus sah pasca Kongres Luar Biasa (KLB). Kami tegaskan itu ilegal,” jelasnya.

Andi Jumriani menambahkan, sejauh ini pihaknya telah mengetahui 14 kader Partai Demokrat yang mengikuti KLB di Deli Serdang, dan semuanya telah diperiksa, diantaranya ada kader yang aktif dan beberapa yang tidak aktif. Terdiri dari 10 pengurus DPD dan empat pengurus DPC. Namun, dari keseluruhan anggota itu, tidak ada yang memiliki suara sah. Bahkan satu diantaranya sudah telah menerima SK pemecatan dan DPP.  (YM)

Pos terkait