Target Pendapatan dan Belanja Daerah Pasangkayu Naik 9% di Tahun 2025

Suasana Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu, Rabu 13 November 2024. (Foto: Diskominfopers)

PASANGKAYU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat paripurna untuk menerima dan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2025.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang sidang utama Kantor DPRD Kabupaten Pasangkayu, Rabu 13 November 2024, dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah, termasuk Pjs. Bupati Pasangkayu, Ketua DPRD, wakil ketua DPRD, anggota DPRD, serta pejabat pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Pjs. Bupati Pasangkayu, Drs. Maddareski Salatin, M.Si., dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyerahan Ranperda ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf B dan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan APBD kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum akhir tahun anggaran untuk memperoleh persetujuan bersama.

Baca Juga :  Momentum Hari Kemerdekaan, Pemkab Pasangkayu Distribusi Tali Asih pada Veteran

“Pada kesempatan ini, kami menyerahkan Ranperda tentang APBD Kabupaten Pasangkayu tahun 2025. APBD ini merupakan rencana keuangan tahunan yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Semoga Ranperda ini dapat segera dibahas dan disetujui,” ujar Maddareski Salatin.

Dalam paparan lebih lanjut, Pjs. Bupati menjelaskan rincian APBD Kabupaten Pasangkayu untuk tahun 2025, yang mencakup target pendapatan daerah sebesar Rp 924.695 miliar, yang mengalami peningkatan sekitar 9% dibandingkan tahun 2024. Sementara itu, belanja daerah pada tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp 943,8 miliar, juga mengalami peningkatan yang sama.

Baca Juga :  Rapat Paripurna di DPRD, Bupati Pasangkayu Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Good Governace

“Dengan pendapatan yang meningkat, kami tetap berfokus pada kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur yang mendukung peningkatan ekonomi daerah,” tambahnya.

Meskipun pendapatan daerah mengalami peningkatan, anggaran tahun 2025 diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp 19,2 miliar atau sekitar 2% dari total anggaran. Defisit ini, lanjutnya, akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang direncanakan sebesar Rp 18,2 miliar dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 3 miliar.

Pembiayaan netto, yang merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, direncanakan sebesar Rp 19.196 miliar, yang diharapkan dapat menutupi defisit anggaran tersebut.

Baca Juga :  Pemerintah Kecamatan Doripoku Pasangkayu Gelar Musrenbang

Dalam kesempatan yang sama, Pjs. Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Pasangkayu atas kerjasama yang baik dalam menerima Ranperda ini.

Ia berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Saya meminta kepada seluruh perangkat daerah terkait untuk tidak meninggalkan tempat demi kelancaran tahapan dan proses pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pasangkayu,” tegasnya.

Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam proses pembahasan APBD Kabupaten Pasangkayu 2025.

Selanjutnya, Ranperda tersebut akan dibahas lebih mendalam dalam rapat-rapat kerja antara eksekutif dan legislatif, dengan harapan dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebelum akhir tahun 2024. **

Pos terkait