PALU, CS – Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto, telah melayangkan surat somasi kepada Robby Limantono, pemilik bisnis Franchise Coffee Shop Kopi A’robi.
Somasi ini terkait dengan penggunaan stiker kampanye Paslon Nomor 2, Anwar Hafid dan Reny Lamajido, yang tercetak pada kemasan produk kopi siap saji merek Kopi A’robi.
Amirullah, selaku kuasa hukum dari pasangan calon dengan tagline “Sangganipa”, menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan yang mengatur pelaksanaan kampanye di Pilkada Sulteng 2024.
Dalam somasi yang diajukan, pihaknya menilai bahwa mencetak bahan kampanye seperti stiker dengan foto Paslon Anwar Hafid dan Reny Lamajido pada kemasan kopi A’robi adalah tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena Kopi A’robi bukan bagian dari tim kampanye atau partai politik peserta pemilu.
Amirullah menjelaskan bahwa Kopi A’robi sebagai sebuah bisnis franchise, yang didirikan di Kota Palu sejak tahun 2020 dan memiliki lebih dari 30 cabang di Sulteng, tidak berhak untuk memproduksi atau menyebarkan bahan kampanye dalam bentuk apapun terkait Pilkada Sulteng. Hal ini merujuk pada Pasal 38 ayat (1) PKPU No 13 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa hanya partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye yang berhak mencetak dan mendistribusikan bahan kampanye.
Selain itu, dalam Pasal 26 PKPU No 13 Tahun 2024, disebutkan bahwa bahan kampanye hanya boleh disebarluaskan melalui pertemuan terbatas atau tempat umum, dan hanya boleh dilakukan oleh tim kampanye yang telah terdaftar di KPU.
Kopi A’robi, yang merupakan bisnis swasta dan bukan bagian dari tim kampanye Paslon Anwar-Reny, sehingga tidak berhak untuk menyebarkan bahan kampanye dengan cara tersebut.
Dalam surat somasi yang dilayangkan, tim hukum Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto meminta agar Kopi A’robi segera mencabut semua stiker yang memuat foto pasangan calon Anwar Hafid dan Reny Lamajido pada kemasan kopi mereka dalam waktu 3 x 24 jam.
Selain itu, tim hukum juga meminta Kopi A’robi untuk meminta maaf kepada masyarakat Sulawesi Tengah atas kesalahan tersebut, yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan kampanye yang berlaku.
“Jika dalam waktu yang ditentukan, pihak Kopi A’robi tidak mengindahkan somasi ini, kami akan mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata, untuk melindungi hak-hak pasangan calon kami,” tegas Amirullah, melalui rilis diterima media ini, Jum’at 15 November 2024.
Pihak Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto juga menekankan bahwa penyebaran stiker kampanye melalui kemasan kopi A’robi berpotensi melibatkan ASN, pelajar, dan pejabat sebagai konsumen yang menerima bahan kampanye tersebut, yang merupakan pelanggaran terhadap prinsip netralitas Pilkada.
Hal ini sesuai dengan Pasal 62 Ayat (1) Huruf b dan Pasal 70 Ayat (1) b UU No. 10 Tahun 2016, yang mengatur larangan pemberian bahan kampanye kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, seperti ASN dan pejabat negara.
Dengan somasi ini, tim hukum berharap agar pihak Kopi A’robi dapat segera memperbaiki kesalahan dan menghindari tindakan yang dapat merugikan kepentingan pasangan calon Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto dalam kontestasi Pilkada Sulteng 2024. **