PALU, CS – Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Sulawesi Tengah (Sulteng), Fitri Mastura, mengumumkan pembentukan tim investigasi khusus untuk menyelidiki kasus yang melibatkan Alya, seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Palu.
Pengumuman ini disampaikan di Gedung Inspektorat Sulteng, Kamis (30/01/2025).
Kasus ini berawal dari dugaan pungutan liar yang terjadi di SMKN 2 Palu, yang memicu aksi demonstrasi siswa di Gedung DPRD Sulteng pada Oktober 2024. Aksi protes itu dipimpin siswi Alya yang menjabat sebagai ketua OSIS.
Pasca aksi protes itu, Alya, mengalami intimidasi hingga akhirnya dicopot dari jabatannya dan dikeluarkan dari sekolah, meskipun masa pendidikannya hanya tinggal beberapa bulan lagi.
Fitri Mastura menjelaskan bahwa Inspektorat telah menerima laporan awal dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng terkait kasus tersebut. Langkah awal investigasi dilakukan dengan memanggil perwakilan Dinas Pendidikan serta sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Sebagai Wakil Penanggung Jawab Tim Investigasi, Fitri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutupi informasi apapun terkait kasus ini.
“Kami akan menerima segala informasi dari luar terkait kasus ini,” tegasnya.
Tim investigasi telah melakukan wawancara mendalam dengan Alya yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Rivaldy Prasetyo dari Yayasan Rumah Hukum Tadulako.
Fitri menjelaskan bahwa setelah mendalami keterangan dari Alya, tim akan mengkaji dan menyandingkan fakta-fakta yang ada dengan aturan yang berlaku sebelum memberikan rekomendasi. Laporan akhir dari investigasi ini nantinya akan diserahkan kepada Gubernur Sulteng.
“Jika perkembangan kasus memerlukan pemanggilan pihak lain, kami tidak menutup kemungkinan untuk itu. Kami juga bisa memperpanjang waktu investigasi jika diperlukan,” tambah Fitri.
Sementara itu, Rivaldy Prasetyo, kuasa hukum Alya, mengungkapkan bahwa Inspektorat telah memanggil tiga orang dari pihak SMKN 2 Palu untuk dimintai keterangan terkait dengan awal mula aksi demonstrasi hingga ancaman yang dialami Alya, termasuk upaya pengeluaran dirinya dari sekolah. Namun, hasil dari investigasi ini masih dalam proses.
Alya, yang sempat dikeluarkan secara sepihak dari SMKN 2 Palu, mengatakan bahwa setelah melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, keputusan pengeluarannya dibatalkan.
Saat ini, Alya kembali bersekolah seperti biasa dan melanjutkan pendidikannya bersama teman-teman.
“Saya senang masih ada teman-teman yang mendukung saya untuk terus memperjuangkan kasus ini,” ujar Alya.
Editor : Yamin


