JAKARTA, CS – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan penting terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Tahun 2024.
MK menyatakan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850/2024, yang ditetapkan pada 4 Desember 2024, tidak sah dan harus dibatalkan.
Keputusan KPU yang dimaksud berkaitan dengan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi calon bupati (Cabup) nomor urut 5, H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE., dari kontestasi Pilkada, karena status H. Amrullah sebagai mantan terpidana yang melanggar aturan.
Hakim MK, Arief Hidayat, dalam sidang yang berlangsung hari ini menyatakan bahwa, berkenaan dengan konsekuensi ketidakabsahaan calon bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE., karena statusnya sebagai mantan terpidana, harus dinyatakan batal demi hukum.
Selain mendiskualifikasi pasangan Cabup nomor urut 5, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa keputusan ini berimplikasi pada seluruh pasangan calon yang mengikuti Pilkada Parimo 2024.
“Dengan demikian, perolehan suara seluruh pasangan calon sebagaimana ditetapkan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong harus dinyatakan tidak sah atau batal,” ungkap Arief Hidayat.
Sebagai langkah selanjutnya, MK memerintahkan kepada KPU Kabupaten Parimo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong, dengan ketentuan pasangan nomor urut 5 tidak ikut serta dalam pemilihan ulang tersebut.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Parimo dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Yamin


