PALU, CS – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat kerja bersama instansi/OPD, Tenaga Ahli Bapemperda, dan Tenaga Ahli Komisi-I, serta beberapa staf Sekretariat Dewan, untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif Komisi-I, Kamis (20/03/2025).

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Sulteng itu dipimpin oleh Ketua Komisi-I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Bartholomeus Tandigala, S.H., CES.

Rapat kerja (Raker) ini membahas dua Ranperda, yaitu tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika serta Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Selain Ketua Komisi-I, rapat juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi-I, Ir. Elisa Bunga Allo, M.M., serta anggota lainnya, yakni Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA, Hasan Patongai, S.H., Herry Utusan, Hartati, S.H., Faizal Alatas, S.H., dan Mahfud Masuara, S.H. Selain itu, hadir pula beberapa instansi/OPD, tenaga ahli Bapemperda, tenaga ahli Komisi-I, staf Komisi-I, dan staf Bagian Persidangan-Perundang-Undangan Sekretariat Dewan Provinsi Sulawesi Tengah.

Ketua Komisi-I DPRD Sulteng membuka rapat dan memberikan kesempatan kepada anggota Komisi-I, instansi/OPD, serta tenaga ahli untuk memberikan saran dan masukan terkait kedua Ranperda yang sedang dibahas.

Dalam kesempatan tersebut, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA, menyampaikan rencana studi komparatif yang akan dilakukan ke daerah yang telah lebih dahulu memiliki Perda terkait.

“Rancangan kita harus dibandingkan dengan Perda di daerah tersebut untuk memperoleh masukan yang dapat memperkaya substansi. Hasil dari studi komparatif ini akan menjadi bahan input sebelum difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Dra. Indraningsih juga mengungkapkan bahwa proses konsultasi akan dilakukan di tiga kementerian terkait dan diperlukan pembuatan poin-poin utama dari kementerian tersebut agar tidak bertentangan dengan kebijakan pusat.

Ia menambahkan, perlu dimasukkan poin-poin baru yang belum ada dalam Ranperda sebelumnya agar lebih komprehensif dan relevan dengan kebutuhan daerah.

Tenaga Ahli Bapemperda, Siti Dahlia, S.H., menyampaikan bahwa muatan Ranperda akan disesuaikan sambil menunggu penyusunan Perda baru yang merujuk pada Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024.

Ia juga menyebutkan bahwa Biro Hukum dan Kominfo akan bekerja sama dalam menyusun dan menyempurnakan Ranperda, dan setelah itu, dokumen akan diserahkan kepada tenaga ahli untuk direvisi bersama, sebelum akhirnya dibahas dalam rapat finalisasi.

Senada dengan hal tersebut, Dra. Indraningsih juga menambahkan bahwa rancangan ini sudah melalui tahapan perancangan di Kesbangpol, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan masyarakat, dengan tetap memastikan bahwa keseluruhan isi Ranperda tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Tim ahli akan melakukan penyempurnaan untuk menyesuaikan substansi dan menentukan bagian-bagian mana yang perlu dimasukkan atau disesuaikan.

Rapat kerja ini diharapkan dapat menghasilkan Ranperda yang lebih matang dan komprehensif, serta dapat memperkuat regulasi yang mendukung penyelenggaraan komunikasi dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan di Provinsi Sulawesi Tengah.

Editor : Yamin