PALU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk masa jabatan 2024–2029.
Dalam rapat tersebut, Sadat Anwar Bahalia secara resmi menggantikan Musdar M. Amin dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Selasa (15/4/2025) itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulteng, Mohammad Arus Abdul Karim.
Pengangkatan Sadat Anwar Bahalia sebagai anggota DPRD dilakukan berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait peresmian pengangkatan PAW untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
“Dengan ini, Musdar M. Amin dari Fraksi PKB resmi diberhentikan, dan digantikan oleh saudara Sadat Anwar Bahalia,” kata Arus dalam sambutannya.
Ia juga menyampaikan harapannya kepada anggota DPRD yang baru dilantik agar dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
“Saya berharap saudara Sadat Anwar Bahalia bisa bekerja dan bertanggung jawab menjalankan tugasnya dengan baik,” ucap Arus.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa PAW merupakan bagian dari dinamika politik yang penting untuk menjaga kelengkapan keanggotaan DPRD.
“Diharapkan proses ini dapat meningkatkan kinerja lembaga legislatif, serta memperkuat sinergitas dan koordinasi dengan pemerintah provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Reny.
Dengan dilantiknya Sadat Anwar Bahalia, diharapkan roda pemerintahan dan pengawasan legislatif di Provinsi Sulawesi Tengah semakin optimal dalam mengawal pembangunan daerah.
Editor : Yamin