PALU, CS – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat kerja bersama sejumlah instansi terkait dan tenaga ahli, membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Komisi I, di ruang sidang utama DPRD, Senin (28/04/2025).
Kedua Ranperda tersebut yakni tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika serta Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Rapat kerja yang berlangsung di Ruang Baruga DPRD Sulteng ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Bartholomeus Tandigala. Turut hadir Wakil Ketua Komisi I, Elisa Bunga Allo. Sekretaris Komisi, Samiun L. Agi, serta para anggota Komisi I lainnya bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tenaga ahli Bapemperda dan staf sekretariat dewan.
Dalam pembukaan rapat, Bartholomeus menyampaikan bahwa Komisi I sebelumnya telah melakukan konsultasi ke Kementerian Kominfo dan Kemendagri untuk menyerap masukan teknis terkait kedua Ranperda.
Salah satu poin penting yang diperoleh adalah perlunya penyesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi serta penguatan sistem pembinaan, pengawasan, dan pelaporan kegiatan Ormas.
“Penting untuk memastikan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah,” tegas Bartholomeus.
Sementara itu, anggota Komisi I Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA menyoroti adanya perbedaan antara struktur kelembagaan di daerah dengan kebijakan pusat.
Ia menekankan pentingnya memperjelas batas kewenangan agar tidak menyalahi yurisdiksi pemerintah pusat.
“Komisi I harus fokus pada substansi dan tujuan agar tidak terjadi kesalahan konseptual yang bisa membuat Ranperda dikembalikan untuk revisi,” ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulteng menambahkan pentingnya penguatan keamanan informasi dalam sistem informasi pemerintahan.
Ia menyebut bahwa subdomain memang digunakan di beberapa daerah, namun urgensinya masih perlu dikaji lebih dalam. Ia juga mengingatkan soal risiko kebocoran data yang pernah ditemukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di delapan OPD.
“Jika kebocoran data tidak segera ditangani dalam waktu 1×24 jam, BSSN berhak menurunkan situs yang bersangkutan,” jelasnya.
Tenaga Ahli Bapemperda, Siti Dahlia, S.H, mengusulkan perubahan judul Ranperda Ormas agar mendahulukan aspek Pemberdayaan dibandingkan Pengawasan. Hal ini dinilai selaras dengan semangat pembinaan partisipatif terhadap masyarakat sipil sebagaimana disarankan oleh Direktorat Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri.
Rapat kerja ini menjadi forum penting untuk menghimpun masukan lintas sektor dalam rangka menyempurnakan substansi kedua Ranperda sebelum masuk tahap pembahasan lebih lanjut.
Komisi I DPRD Sulteng menegaskan komitmennya untuk memastikan kedua Ranperda tersebut selaras dengan regulasi nasional dan kebutuhan daerah.
Editor : Yamin