PALU, CS – Informasi dari masyarakat kembali membuahkan hasil positif. Empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu di sejumlah titik di Kecamatan Palu Barat, Sabtu (31/5/2025).
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HSP (22), AC (20), AT (71), dan AY (33). Dari operasi tersebut, polisi menyita 40 paket sabu seberat lebih dari 10 gram bruto, serta sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital, alat isap sabu, plastik klip kosong, uang tunai, dan handphone.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, menjelaskan bahwa keberhasilan timnya bermula dari laporan masyarakat yang langsung direspons cepat oleh tim opsnal di lapangan.
“Semua ini berawal dari informasi masyarakat. Kami sangat mengapresiasi partisipasi warga yang tidak segan melapor. Ini sangat membantu pemberantasan narkotika,” ujar Usman.
Menurutnya, Polresta Palu tetap berkomitmen tidak memberi ruang bagi pelaku narkotika, dan terus membuka diri terhadap laporan publik sebagai mitra strategis kepolisian.
Empat pelaku kini dalam proses hukum dan telah menjalani tes urine serta pendalaman lebih lanjut terhadap jaringan yang lebih besar. Mereka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga pidana mati.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pengedar. Ini bagian dari konsistensi kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tambah Usman.
Polresta Palu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif dalam pengawasan lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Editor : Yamin