PASANGKAYU, CS – DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Pasangkayu, Jumat (13/6/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Pasangkayu dan dihadiri oleh wakil ketua dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Muh. Zain Machmoed yang mewakili Bupati Pasangkayu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah pejabat eselon II dan III lingkup Pemkab Pasangkayu.

Dalam sambutannya, Sekda Pasangkayu Muh. Zain Machmoed menyampaikan bahwa penyampaian dokumen pertanggungjawaban APBD merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan APBD selama satu tahun anggaran. Dokumen ini juga menjadi dasar evaluasi dan perencanaan pembangunan ke depan,” ujar Zain.

Ranperda tersebut dilengkapi dengan lampiran utama, yakni Laporan Realisasi Anggaran, Neraca Daerah, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Dari laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah mencapai 101,19 persen atau sebesar Rp852,8 miliar lebih dari target anggaran setelah perubahan sebesar Rp842,7 miliar. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp852,4 miliar atau 95,48 persen dari anggaran setelah perubahan sebesar Rp892,8 miliar.

Surplus anggaran tercatat sebesar Rp363,9 juta, berbanding terbalik dari rencana defisit yang semula sebesar Rp50 miliar lebih. Penerimaan pembiayaan tercapai Rp50,04 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan nihil, sehingga menghasilkan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) sebesar Rp50,4 miliar.

Lebih lanjut, Zain Machmoed mengungkapkan bahwa laporan keuangan Pemkab Pasangkayu tahun anggaran 2024 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Ini adalah capaian kesepuluh kalinya secara berturut-turut sejak 2015. Semoga ini menjadi semangat kita bersama untuk terus menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda untuk dibahas lebih lanjut oleh DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Reporter : Anah