MOROWALI, CS –  PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy (IRNC), salah satu perusahaan pengolahan bahan baku stainless steel di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), diketahui belum memiliki Persetujuan Teknis (PERTEK) Lingkungan Hidup, sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Temuan ini diungkap Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulteng, saat melakukan inspeksi lapangan ke lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik IRNC, Kamis (26/6/2025) lalu.

Anggota Komisi III DPRD Sulteng dari Fraksi PDI Perjuangan, Alfiani Eliata Sallata, menyoroti temuan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP Nomor 22 Tahun 2021.

“Perusahaan ini sudah beroperasi sejak 2015, tapi belum memiliki PERTEK. Padahal limbah produksinya mengandung kromium yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” kata Alfiani, di Palu, Senin (30/6/2025).

Kromium dikenal sebagai zat beracun yang bisa menyebabkan kerusakan ekosistem air dan gangguan kesehatan serius seperti gangguan pernapasan hingga potensi kanker, jika tidak dikelola dengan baik.

Alfiani mendesak pemerintah daerah melalui instansi teknis untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas IRNC, serta memberikan batas waktu kepada perusahaan untuk menyelesaikan seluruh dokumen teknis dan izin lingkungan yang diperlukan.

“Kami tidak menolak investasi, tapi investasi tidak boleh mengabaikan keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Komisi III DPRD Sulteng juga menyatakan akan membawa temuan ini ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait, sebagai langkah penegakan regulasi dan perlindungan lingkungan hidup.

Pihak DPRD menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh aktivitas industri di wilayah Morowali agar mematuhi standar lingkungan yang berlaku.

Editor : Yamin