PALU, CS – Muhammad Fuad Riyadi alias Gus Fuad Pleret menjalani proses sidang adat atau Nompana’a Salakana Banggomate di Peradilan Adat Libu Potanggara Nu Ada, yang digelar di Banuaoge, Kelurahan Lere, Kota Palu, Minggu (20/7/2025).

Sidang adat ini merupakan buntut dari dugaan penghinaan terhadap Pendiri Alkhairaat, Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri, atau Guru Tua.

Prosesi adat dipimpin langsung Ketua Majelis Wali Adat, Arena Jaya Parampasi, dan turut dihadiri to pangadu (pelapor), Komisariat Wilayah Alkhairaat Sulawesi Tengah, Arifin Sunusi.

Dalam sidang adat tersebut, Gus Fuad secara simbolis menyerahkan sanksi adat yang terdiri dari lima ekor kerbau sebagai pengganti leher, lima lembar kain kafan putih, lima dulang adat, lima kelewang atau parang adat, lima mangkuk adat putih, lima piring putih bermotif daun kelor, serta uang 99 real untuk sedekah, senilai Rp2.236.905.

Ketua Majelis Wali Adat, Arena Jaya Parampasi, menyatakan bahwa sanksi adat telah dijalankan secara tuntas oleh Gus Fuad. Ia berharap, prosesi tersebut menjadi titik balik untuk membangun kedamaian dan menjaga persaudaraan.

“Ini menunjukkan bahwa Gus Fuad menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan kearifan lokal,” ujarnya usai prosesi.

Sebagai simbol penerimaan dan penyesalan, Arena juga menyematkan emblem Kegaua Sou Raja kepada Gus Fuad Pleret.

Dalam kesempatan itu, Gus Fuad menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak, khususnya keluarga besar Alkhairaat.

Ia berharap setelah menjalani sanksi adat, semua persoalan bisa dianggap selesai, termasuk laporan hukum di ranah nasional.

“Saya sudah dihukum dan dengan sukarela menerima hukuman itu. Harapan kami, ajaran Guru Tua bisa kita jalankan bersama,” ucapnya, dikutip dari mediaalkhairaat.id.

Sidang adat ini dinilai sebagai bentuk penyelesaian berbasis budaya lokal untuk meredam konflik sosial sekaligus menegaskan peran lembaga adat dalam menjaga kehormatan tokoh-tokoh yang dihormati masyarakat.

Editor: Yamin