PALU, CS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menganggarkan dana hibah sebesar Rp1,5 miliar kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2024-2029.

“Dana hibah itu untuk partai politik yang memiliki keterwakilan suara di DPRD Sulteng,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulteng, Arfan, di Palu, Selasa (29/7/2025).

Ia menjelaskan, dana tersebut diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan politik dan pengembangan etika serta budaya politik yang dijalankan oleh partai politik maupun lembaga pendidikan.

“Indikator keluaran dari program ini adalah jumlah masyarakat yang mendapatkan pendidikan politik,” ujarnya.

Arfan menyebutkan, terdapat 12 partai politik yang berhak menerima dana hibah tahun 2025. Penyaluran dilakukan secara proporsional, dengan nilai per suara sebesar Rp1.200.

“Dana ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam menciptakan iklim politik yang sehat, partisipatif, dan demokratis,” tambahnya.

Penyaluran hibah ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, mengenai tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, serta tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan pelaporan penggunaan bantuan keuangan partai politik.

Berikut rincian alokasi dana hibah untuk masing-masing partai politik:

  1. PDI Perjuangan (PDIP): Rp212.344.800
  2. Partai Golkar: Rp165.627.600
  3. Partai NasDem: Rp150.974.000
  4. PKB: Rp146.463.600
  5. PKS: Rp144.592.800
  6. Gerindra: Rp141.708.800
  7. Demokrat: Rp115.713.200
  8. PAN: Rp109.627.200
  9. Hanura: Rp97.147.200
  10. Perindo: Rp84.669.600
  11. PPP: Rp83.078.400
  12. PBB: Rp48.052.800.