PALU,CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (DPRD Sulteng) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, di Ruang Sidang Utama Gedung Bidarawasi, Senin (11/8/2025) malam.

Kegiatan yang diinisiasi Komisi IV DPRD Sulteng tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, dan dihadiri Ketua Bapemperda, Sri Indraningsih Lalusu, Ketua Komisi IV, Moh. Hidayat Pakamundi, anggota dewan, jajaran Pemprov Sulteng, akademisi, LSM, tokoh masyarakat adat, aktivis, serta sejumlah tamu undangan.

Hadir pula dua narasumber yakni Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Data Lingkungan Hidup (DLH), Dedy Wahyudi, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Fandy Riyanto.

Aristan mengatakan uji publik menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan perda untuk memberikan ruang partisipasi luas kepada masyarakat, khususnya masyarakat adat, dalam memberi pandangan, masukan, dan kritik konstruktif.

Menurutnya, kebijakan publik seharusnya lahir dari dialog dan musyawarah, bukan ruang tertutup.

Ia menjelaskan, masyarakat adat telah ada sejak sebelum kemerdekaan dengan sistem pengetahuan dan pengelolaan wilayah sendiri. Namun, ekspansi negara melalui program pembangunan sering kali mengabaikan bahkan merusak sistem tersebut.

Karena itu, pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat menjadi penting, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan sejumlah undang-undang.

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Moh. Hidayat Pakamundi menambahkan, Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum kuat untuk menjamin hak-hak masyarakat hukum adat, melestarikan kearifan lokal, dan memastikan peran mereka dalam pembangunan daerah dihargai.

Menurutnya, masyarakat hukum adat memiliki peran strategis dalam menjaga budaya, adat istiadat, dan identitas daerah, namun masih menghadapi tantangan dalam pengakuan wilayah, perlindungan hak, dan penyesuaian zaman.

DPRD Sulteng menargetkan Ranperda ini dapat ditetapkan menjadi Perda provinsi sebagai instrumen hukum yang mengakui dan melindungi eksistensi serta martabat masyarakat hukum adat di Sulteng.

Editor : Yamin