PALU, CS – Rektor Universitas Tadulako (Untad), Prof. Amar, secara resmi menerbitkan surat imbauan kepada seluruh mahasiswa terkait pelaksanaan aksi demonstrasi.

Surat bernomor 2864/UN28/TU.00.01/2025 itu ditandatangani langsung oleh Rektor, Jumat (29/8/2025).

Imbauan tersebut juga ditembuskan kepada seluruh Dekan Fakultas di lingkungan Untad  sebagai bentuk pengawasan terhadap kegiatan mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa.

Dalam surat tersebut, Rektor menekankan lima poin utama yang harus dipatuhi mahasiswa saat melakukan aksi demonstrasi.

Pertama, aksi harus dilakukan secara tertib dan sesuai dengan aturan hukum tanpa mengganggu ketertiban umum. Kedua, aksi tidak boleh mengarah pada tindakan vandalisme maupun anarkisme.

“Aksi yang dilakukan harus tetap damai dan tidak merugikan pihak mana pun, baik dari internal kampus maupun masyarakat umum,” tulis Prof. Amar dalam surat imbauannya.

Poin ketiga mengatur bahwa pimpinan organisasi mahasiswa tingkat fakultas yang tergabung dalam koalisi aksi wajib memberikan surat tanggung jawab secara tertulis kepada pimpinan fakultas masing-masing. Jika terjadi cedera atau korban dalam aksi, maka seluruh pembiayaan perawatan dan konsekuensi hukum menjadi tanggung jawab pihak terkait.

Poin keempat menyatakan larangan melibatkan mahasiswa baru angkatan 2025 dalam aksi demonstrasi.

Kampus menilai bahwa mahasiswa baru masih dalam masa orientasi akademik dan belum memiliki pemahaman yang cukup terhadap isu yang diangkat dalam aksi.

Sementara itu, pada poin kelima, Rektor menegaskan bahwa kegiatan akademik tidak boleh terganggu akibat demonstrasi. Mahasiswa dilarang meninggalkan jadwal kuliah demi mengikuti aksi.

Pihak kampus berharap mahasiswa tetap menjalankan kebebasan berpendapat secara bertanggung jawab, selaras dengan nilai-nilai akademik dan norma hukum yang berlaku.

“Demikian imbauan ini disampaikan untuk dapat diindahkan oleh seluruh mahasiswa Universitas Tadulako,” tutup surat tersebut.

Editor: Yamin