POSO, CS – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI resmi menetapkan Kabupaten Poso sebagai Warisan Geologi (Geoheritage).

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 265.K/GL.01/MEM.G/2025.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Ajenkris, mengatakan keputusan itu diterima secara resmi, di Badan Geologi Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (16/9/2025) lalu.

“Secara resmi kami menerima keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia tentang Penetapan Warisan Geologi Kabupaten Poso,” ujar Ajenkris di Palu, Jumat (19/9/2025).

Menurutnya, Kabupaten Poso memiliki warisan geologi yang memenuhi kriteria untuk dilindungi, dilestarikan, serta dimanfaatkan sebagai objek penelitian, pendidikan kebumian, dan geowisata.

Terdapat 24 situs warisan geologi (geosite) di Kabupaten Poso yang masuk dalam penetapan tersebut. Di antaranya, Mata Air Panas Pantangolemba, Sinklin Pandiri, Gua Latea, Travertine Saluopa, Air Terjun Kandela, hingga Granodiorit Air Terjun Betaua.

“Penetapan Warisan Geologi Kabupaten Poso dapat dijadikan acuan dalam pemanfaatan ruang wilayah daerah, provinsi, hingga kabupaten dan kota, serta menjadi dasar pengembangan geopark,” jelasnya.

Dengan penetapan ini, Poso menjadi salah satu daerah di Sulawesi Tengah yang diakui secara nasional memiliki kekayaan geologi bernilai ilmiah, edukatif, dan wisata.

Editor: Yamin