MOROWALI, CS – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Morowali melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian menandatangani nota kesepakatan (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Morowali terkait pendampingan hukum dalam pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi. Kegiatan berlangsung, di Aula Hotel Soldadu, Kamis (4/9/2025).

Penandatanganan MoU ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, jajaran asisten pemkab, sejumlah kepala OPD terkait, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.

Kesepakatan bersama tersebut difokuskan pada penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi.

Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah berharap seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, yang secara resmi membuka kegiatan, menegaskan pentingnya pendampingan hukum dalam setiap proyek pembangunan.

“Selama tahun 2025 ini berjalan, semua proyek dan pekerjaan yang ada adalah yang saya ketahui dan saya selalu mengikuti progres dari pekerjaan tersebut. Tidak dapat saya tepis, bahwasanya pendampingan hukum yang lebih profesional dan paham memang sudah seharusnya diterapkan,” ujar Iksan.

Ia menambahkan, pendampingan hukum menjadi langkah penting untuk memperkuat transparansi, meningkatkan sportivitas, serta menjamin keberlangsungan pembangunan yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.

Melalui MoU ini, Pemkab Morowali bersama Kejari Morowali membangun sinergi demi mewujudkan koordinasi yang kuat dalam penanganan hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga dapat mendukung terciptanya infrastruktur dan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Morowali.

Reporter: Murad