PALU, CS – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) resmi menyetujui bersama pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tompotika dalam Rapat Paripurna yang digelar, di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Kamis (25/9/2025).

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Novalina, hadir mewakili Gubernur Sulteng sekaligus menandatangani persetujuan bersama pimpinan DPRD. Penandatanganan tersebut menjadi langkah penting dalam perjalanan panjang aspirasi masyarakat yang menghendaki pemekaran wilayah dari Kabupaten Banggai.

Dalam sambutannya, Sekda Novalina menyebut penetapan DOB Tompotika sebagai momentum bersejarah bagi pemerataan pembangunan di Sulteng.

“Daerah otonomi baru ini adalah bentuk nyata dari komitmen kita bersama untuk mendekatkan pelayanan, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah-wilayah yang selama ini menghadapi tantangan geografis, aksesibilitas, dan pemerataan pembangunan,” ujar Novalina.

Ia menambahkan, Sulteng memiliki wilayah yang luas dengan kondisi geografis yang kerap menyulitkan pemerataan pelayanan publik. Karena itu, keberadaan Kabupaten Tompotika diharapkan mampu melahirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.

“Pada prinsipnya, semua pihak telah menyatakan setuju atas pembentukan Kabupaten Tompotika. Ini merupakan jawaban atas aspirasi yang telah lama disuarakan masyarakat,” tambahnya.

Kabupaten Tompotika nantinya akan terdiri dari tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Masama, Kecamatan Lamala, Kecamatan Mantoh, Kecamatan Balantak, Kecamatan Balantak Utara, Kecamatan Balantak Selatan, dan Kecamatan Bualemo.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, didampingi Wakil Ketua III, Ambo Dalle, serta dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Sulteng, anggota DPRD Kabupaten Banggai, dan jajaran kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sulteng.

Dengan disetujuinya pembentukan DOB Tompotika, dokumen usulan pemekaran segera diajukan ke pemerintah pusat untuk pembahasan lebih lanjut.

Editor: Yamin