PALU, CS – Universitas Tadulako (Untad) resmi mengangkat sebanyak 747 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Oktober 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya perguruan tinggi negeri tersebut dalam meningkatkan kinerja dan kesejahteraan sumber daya manusia di lingkungan kampus.
Wakil Rektor Bidang Kepegawaian dan Umum, Prof. Rusyidi, mengatakan pengangkatan ratusan PPPK ini merupakan wujud komitmen Untad dalam memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh tenaga kontrak, terutama mereka yang telah lama mengabdi.
“Dengan pengangkatan PPPK ini, kami berharap mutu layanan dan tata kelola di lingkungan Untad akan semakin meningkat,” ujar Prof. Rusyidi, Rabu (22/10/2025).
Dari total 747 PPPK yang diangkat, sebagian besar merupakan tenaga Badan Layanan Umum (BLU) yang kini memperoleh kepastian status kepegawaian. Sementara sebagian kecil tenaga kontrak belum terakomodasi karena memilih mengikuti jalur CPNS tahun 2024.
Untuk mengantisipasi hal itu, pihak universitas tengah mengusulkan skema PPPK Paruh Waktu bagi tenaga kontrak yang belum terserap agar tetap dapat bekerja di lingkungan Untad.
“Kami telah berupaya mengusulkan nama-nama mereka ke BKN agar bisa diakomodasi sebagai PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.
Prof. Rusyidi menambahkan, status PPPK memiliki sejumlah kelebihan dibandingkan ASN PNS, di antaranya tenaga PPPK dosen langsung menduduki jabatan fungsional Asisten Ahli tanpa batasan usia. Namun demikian, terdapat pula keterbatasan dalam regulasi nasional, terutama terkait kesempatan pengembangan diri.
“Saat ini PPPK belum memiliki ruang pengembangan diri yang luas karena aturan hanya membolehkan 24 jam pelajaran dalam setahun. Mereka belum bisa melanjutkan studi sebagaimana PNS,” ungkapnya.
Meski demikian, ia optimistis aturan tersebut akan menyesuaikan dengan kebijakan baru pemerintah ke depan.
Selain memberikan kepastian status, Untad juga menjamin kesetaraan hak remunerasi dan tunjangan bagi PPPK maupun PNS. Berdasarkan Pedoman Remunerasi Untad Tahun 2025, penghargaan diberikan berdasarkan kontribusi dan kinerja masing-masing pegawai.
Untad juga mulai menerapkan sistem pembayaran terjadwal empat kali sebulan, yaitu gaji pokok setiap tanggal 1, tunjangan sertifikasi dosen tanggal 10, uang lauk pauk tanggal 15, dan remunerasi mulai tanggal 20.
“Kebijakan pembayaran terjadwal ini dibuat agar sistem keuangan lebih berkesinambungan dan manfaatnya dirasakan seluruh dosen dan pegawai,” pungkas Prof. Rusyidi.
Editor: Yamin

