PALU, CS – Menjelang gelar perkara hasil penyidikan kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Pendiri Alkhairaat, Habib Idrus bin Salim Al Jufri (Guru Tua), tim kuasa hukum Kiai Husen Habibu menyatakan siap mengajukan praperadilan terhadap Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Ketua Tim Kuasa Hukum, Hamka Akib, S.H., menegaskan langkah tersebut akan diambil terlepas dari hasil gelar perkara nantinya.

“Apapun hasilnya, entah Fuad Plered ditetapkan sebagai tersangka atau kasus ini di SP3, kami sudah menyiapkan materi untuk mempraperadilankan Polda Sulteng,” ujar Hamka, Selasa (28/10/2025).

Hamka mengungkapkan, Minggu (26/10/2025) lalu, kliennya menerima pesan singkat dari salah satu penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng yang memberitahukan, bahwa gelar perkara akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Donggala itu meminta agar kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional dan adil tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Kami menghormati putusan dewan adat sebagai sisi lain penegakan hukum yang diakui negara. Namun harus diingat, living law hanya berfungsi dalam penyelesaian awal secara restoratif, sebelum perkara dilanjutkan ke sistem peradilan pidana formal,” jelasnya.

Ia menegaskan, ketika penyelesaian secara adat tidak mencapai kesepakatan, maka proses hukum positif tetap harus dijalankan.

“Restorative justice diupayakan, tetapi kalau tidak tercapai, ya dikembalikan ke sistem peradilan pidana. Dan itu yang terjadi pada kasus Plered ini,” tambah Hamka yang juga merupakan alumnus Pondok Pesantren Putra Alkhairaat Pusat.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Ahmar Wellang, S.H., menilai bahwa jika penyidik Polda Sulteng menghentikan perkara dengan alasan terlapor telah menjalani sanksi adat, maka praperadilan menjadi langkah hukum yang akan ditempuh.

“Mari kita uji di pengadilan. Biar pengadilan yang menentukan, pantas atau tidak kasus ini di-SP3. Karena adat, ya adat. Berlaku bagi komunitasnya. Tapi hukum positif harus tetap berjalan,” tegasnya.

Diketahui, Muhammad Fuad Riyadi alias Fuad Plered, warga Yogyakarta, dilaporkan oleh Ketua PB Alkhairaat Kiai Husen Habibu ke Polda Sulteng, atas dugaan penghinaan terhadap Guru Tua, pendiri Alkhairaat. Selain laporan dari Kiai Husen, Aliansi Abna Peduli Guru Tua yang beranggotakan Abnaul Khairaat juga melayangkan laporan serupa dengan tuduhan yang sama.

Editor: Yamin