PALU, CS – Seorang pria bernama Asrudin (41), warga Jalan Munif Rahman, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, tewas setelah mengalami penganiayaan berat yang dilakukan oleh dua orang pria, salah satunya merupakan mantan iparnya sendiri.
Peristiwa tragis itu terjadi, Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 22.05 WITA di Jalan Munif Rahman.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut. Kedua pelaku yang berinisial R (26) dan FR (22) telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Palu.
“Kami telah mengamankan terduga pelaku dan melakukan olah TKP. Proses penyidikan akan kami jalankan secara transparan dan profesional,” ujar Deny, Sabtu (8/11/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut dipicu oleh persoalan rumah tangga antara korban dan mantan istrinya, Linorenza (42). Pada pagi hari sebelum kejadian, korban sempat menghubungi Linorenza untuk mengajak rujuk dan bertemu anaknya, namun ditolak karena keduanya telah resmi bercerai.
Menjelang malam, korban kembali mengirim pesan suara bernada ancaman kepada mantan istrinya. Dalam pesan itu, korban mengancam akan membakar rumah mantan istrinya dan menyatakan siap dipenjara seumur hidup.
Karena masih berada dalam perjalanan dari Desa Lende, Kabupaten Donggala, Linorenza meminta keponakannya, R, untuk memeriksa keadaan rumahnya. R kemudian mengajak temannya FR, dan keduanya mendatangi korban di Jalan Munif Rahman.
Setibanya di lokasi, diduga terjadi perkelahian antara korban dan kedua pelaku. Perkelahian itu berujung pada tindakan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat akibat luka serius di bagian leher.
“Motif sementara diduga karena persoalan keluarga antara korban dan mantan istrinya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang. Situasi di lapangan sudah aman dan kondusif,” tambah Kapolresta Palu.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami peran masing-masing pelaku dan mengumpulkan bukti tambahan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Editor: Yamin


