PALU, CS – Aliansi Abna Peduli Guru Tua kembali mengungkap arahan Wakapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, agar penyidik tidak terpengaruh dengan surat permohonan pencabutan laporan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Pendiri Alkhairaat, Al-Habib Sayyid Idrus bin Salim Aljufri (Guru Tua), yang dilayangkan oleh Ketua Utama Alkhairaat.

Koordinator Lapangan Aksi Damai, Habib Ja’far Alaydrus, menuturkan bahwa dalam pertemuan dengan pihak kepolisian, Wakapolda secara tegas meminta agar penyidik tetap melanjutkan proses hukum sesuai prosedur.

“Dihadapan kami Aliansi, jelas sekali perintah Wakapolda, dan itu kami rekam. Beliau mengatakan ‘Kalian lengkapi saja proses penyidikan. Soal surat Ketua Utama Alkhairaat yang intinya meminta mencabut laporan, kamu jangan terganggu dengan itu,’” kata Habib Ja’far kepada media ini, Rabu (12/11/2025).

Ia menjelaskan, pernyataan tersebut disampaikan Wakapolda saat aksi damai Aliansi di Mapolda Sulteng pada 31 Oktober lalu.

Dalam kesempatan itu, Wakapolda juga memerintahkan Kasubdit II Ditsiber Polda Sulteng, Kompol Alfian, untuk segera melengkapi seluruh proses penyidikan.

Menurut Habib Ja’far, Ketua Utama Alkhairaat, Habib Alwi Saggaf Aljufri, sebelumnya telah menyurati Polda Sulteng pada 1 Oktober 2025 untuk memperkuat surat sebelumnya tertanggal 12 Agustus, yang memohon pencabutan laporan polisi nomor LP/B/76/IV/2025/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH.

“Kami sempat meminta salinan surat Ketua Utama itu kepada penyidik, tapi tidak diberikan. Akhirnya, di hadapan kami semua, Wakapolda memerintahkan penyidik untuk membacakan isi surat tersebut,” ujarnya.

Ia menilai, semestinya lembaga Alkhairaat membiarkan laporan itu bergulir, sebab sebelumnya lembaga juga telah menginstruksikan cabang-cabang Alkhairaat di Sulawesi, Kalimantan, dan Maluku untuk turut melaporkan akun atas nama Fuad Plered ke kepolisian masing-masing.

“Itu instruksi resmi lembaga dan sempat dimuat di media nasional dan lokal. Masih ada semua jejak digitalnya. Tapi kenapa tiba-tiba lembaga meminta cabut laporan secara diam-diam,” katanya.

Terkait rencana Ditreskrimsus Polda Sulteng memediasi pertemuan antara pihak-pihak terkait, Habib Ja’far menilai langkah tersebut positif, namun tidak boleh mengganggu proses hukum.

“Itu baik, tapi Wakapolda sudah tegaskan kepada kami bahwa pertemuan itu tidak akan mempengaruhi, menghambat, atau mengurangi alat bukti dari proses pembuktian kasus ini,” ujarnya menegaskan.

Menanggapi isu bahwa pelapor atas nama Ustaz Husen Habibu yang mewakili lembaga Alkhairaat akan mencabut laporan dan surat kuasa hukum, Habib Ja’far tidak menampik, namun menyebut hal tersebut merupakan urusan pribadi.

“Itu urusan beliau. Kami dari Aliansi juga baru mendengar sepihak. Tapi kami Aliansi tercatat di Polda sebagai pelapor pertama dan tidak akan mencabut laporan. Guru Tua bukan hanya milik lembaga, tapi milik kita semua, dan kita wajib menjaga marwah Guru Tua,” tegasnya. *