PALU, CS – Tim Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terus menyelidiki dugaan kasus penggelapan mobil yang melibatkan oknum anggota Polri, Briptu Yuli Setyabudi.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan mengamankan sembilan unit mobil yang diduga kuat terkait kasus tersebut.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengatakan pemeriksaan telah dilakukan terhadap tujuh korban pemilik kendaraan dan tiga orang penerima gadai. Selain itu, pihaknya juga telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) kode etik Polri untuk memproses perkara sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal kepolisian.

“Tim penyelidik Subbid Paminal sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh korban serta tiga orang penerima gadai, dan laporan polisi sudah diterbitkan. Saat ini kasusnya ditangani sesuai mekanisme kode etik profesi Polri,” ujar Kombes Djoko dalam keterangan tertulisnya diterima media ini, Kamis (13/11/2025).

Dalam proses penyelidikan, Bidpropam Polda Sulteng juga berhasil mengamankan sembilan mobil yang sebelumnya diduga digelapkan. Kendaraan-kendaraan tersebut ditemukan di sejumlah lokasi di Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli.

Setelah melalui proses verifikasi dokumen dan kepemilikan, seluruh mobil kini telah dikembalikan kepada para pemiliknya.

“Kami pastikan sembilan mobil yang sempat digelapkan telah berada di tangan pemiliknya. Prosesnya dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tambahnya.

Kombes Djoko menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan untuk memastikan seluruh unsur perbuatan serta kerugian korban dapat dibuktikan secara hukum.

“Bidpropam bekerja sesuai prosedur, baik dari aspek pembuktian maupun kode etik. Kami berkomitmen menjaga akuntabilitas agar kasus ini bisa segera terungkap dengan jelas,” tuturnya.

Sementara itu, hingga kini Briptu Yuli Setyabudi belum ditemukan. Ia diketahui tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama kurang lebih tiga bulan. Tim Polda Sulteng masih terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.

“Untuk saat ini, Briptu Yuli Setyabudi belum ditemukan. Upaya pencarian masih terus dilakukan oleh tim di lapangan,” ujar Kombes Djoko.

Polda Sulteng menegaskan, tidak akan memberi toleransi bagi anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik kepolisian.

Berdasarkan catatan internal, Briptu Yuli Setyabudi sebelumnya pernah tercatat melakukan 12 pelanggaran disiplin dan dua pelanggaran kode etik, termasuk kasus serupa pada tahun 2021.

“Setiap anggota yang menyalahgunakan kewenangan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal Polri,” tegas Kombes Djoko Wienartono.*