POSO, CS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso mengungkap tiga kasus pencurian berbeda dan mengamankan tiga tersangka dengan modus yang beragam.

Ketiganya diketahui melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kecanduan judi online.

Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu Made Deva Dwi Guna, menyebut para tersangka masing-masing berinisial RH (18), ZL (25), dan RZ (20).

“Ketiganya mengaku mencuri karena terjerat judi online,” ujarnya didampingi Kasi Humas Polres Poso, IPTU Riyanto Hilan, dan Penyidik Reskrim, dalam konferensi pers, Jum’at (14/11/2025).

Kasus pertama melibatkan RH yang melakukan pencurian di SMP 6 Poso bersama tiga rekannya yang masih di bawah umur. Para pelaku memanjat dinding gudang sekolah dan masuk melalui lubang ventilasi.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kompor gas merek Rinai, satu speaker aktif Asation Venus, dan satu proyektor Microvision. Tiga pelaku yang masih di bawah umur telah menjalani proses diversi.

Kasus kedua dilakukan ZL, yang mencuri laptop di rumah seorang warga yang ternyata anggota Satreskrim Polres Poso. ZL melancarkan aksinya setelah meminum minuman keras tradisional cap tikus. Ia merusak jendela dapur menggunakan gunting ranting, lalu mengambil laptop dari kamar korban. Pelaku ditangkap saat mencoba menjual laptop tersebut di sebuah konter elektronik di Kota Poso.

Adapun kasus ketiga melibatkan RZ, karyawan sebuah percetakan fotokopi. RZ melakukan pencurian berulang dengan mengambil kertas HVS ukuran F4 setelah tempat fotokopi tutup.

Kertas tersebut disimpan di kamarnya sebelum dijual ke sebuah toko seharga Rp150.000 per dus. Polisi menyita 20 dus kertas HVS berisi masing-masing lima rim, serta satu lembar sarung berwarna hitam.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Poso untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Reporter: Ishaq