POSO, CS – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan barang elektronik, RS (35), berhasil dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso berkat informasi dari masyarakat.
Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melakukan perlawanan saat aparat mendatangi rumahnya di Lore Tengah.
Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU Made Deva Dwi Guna, menjelaskan penangkapan RS merupakan tindak lanjut dari serangkaian laporan kehilangan barang milik warga sepanjang tahun ini.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi pola kejahatan yang mengarah pada pelaku yang sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa,” kata IPTU Made, didampingi Kasi Humas, IPTU Rianto Hilan, dan Kanit Pidum, IPDA Xey Xtevarivs, saat memberikan keterangan pers, Selasa (2/12/2025).
Saat tim melakukan pengamanan, RS sempat mencoba melawan dan kabur, namun langkah cepat aparat membuat pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tujuh unit sepeda motor, dua laptop, satu ponsel, satu tablet, serta peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Kanit Pidum IPDA Xey Xtevarivs menambahkan, upaya menangkap RS sebelumnya sering gagal karena pelaku berpindah-pindah tempat dan mendapat informasi cepat setiap kali aparat mendekat.
“Berkat kerjasama masyarakat dan data yang lebih akurat, akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya.
RS kini dijerat Pasal 363 ayat 1 Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pengulangan tindak pidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasi Humas IPTU Rianto Hilan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, mengamankan kendaraan dengan kunci ganda, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat membantu aparat dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.
Reporter: Ishaq


