BANGGAI, CS – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai berhasil menggagalkan masuknya narkotika jenis sabu seberat 50,07 gram yang diduga berasal dari jaringan Palu–Luwuk.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga bandar.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jaringan Tatanga, Kota Palu, yang akan diedarkan di wilayah Luwuk, Kabupaten Banggai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satnarkoba Polres Banggai melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Desa Poh, Kecamatan Pagimana.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan pelaku ditangkap saat melintas menggunakan kendaraan dari Kota Palu menuju Luwuk.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mencegat pelaku di Desa Poh, Pagimana. Saat itu ia menumpangi mobil rental Toyota Calya DN 1295 IG dari Kota Palu menuju Luwuk,” ujar AKP Hasanuddin Hamid kepada wartawan.
Pelaku berinisial MA (24), berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP), tercatat sebagai warga Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu ball narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik besar dan dilakban warna cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Oppo.
“Disinyalir, narkotika tersebut merupakan jaringan asal Palu dan rencananya akan diedarkan di wilayah Banggai,” terang AKP Hamid.
Saat ini, Satnarkoba Polres Banggai masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya,” pungkasnya.*
Editor: Yamin


