JAKARTA, CS – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Putusan ini menegaskan bahwa karya jurnalistik yang sah tidak boleh langsung dikenai sanksi pidana maupun perdata.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 apabila dipahami sempit.

Menurutnya, norma tersebut hanya memiliki kekuatan hukum jika diartikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan upaya penyelesaian melalui Dewan Pers tidak membuahkan kesepakatan.

“Hak wartawan untuk menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dibatasi setelah mekanisme restorative justice yang diatur UU Pers ditempuh,” ujar Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/01/2026).

Hakim MK, Guntur Hamzah, menambahkan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara terhadap kebebasan pers. Perlindungan hukum bagi wartawan melekat pada seluruh tahapan kegiatan jurnalistik, mulai dari pengumpulan fakta, verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebaran berita, selama dilakukan sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan.

“Wartawan tidak dapat diposisikan sebagai subjek hukum yang mudah dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, atau tindakan kekerasan dan intimidasi,” tegas Guntur.

Ia menekankan bahwa Pasal 8 UU Pers menjadi safeguard norm untuk mencegah kriminalisasi atau gugatan membungkam (strategic lawsuit against public participation).

Guntur menjelaskan, sanksi pidana dan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional, setelah mekanisme yang diatur UU Pers dijalankan. Penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan pertimbangan Dewan Pers dan prinsip perlindungan terhadap wartawan.

Putusan MK ini mendapat dissenting opinion dari tiga hakim, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani.

Dengan putusan ini, wartawan di Indonesia mendapatkan kepastian hukum bahwa karya jurnalistik yang sah dan profesional tidak bisa langsung dijerat pidana atau perdata, sekaligus menegaskan peran pers sebagai pilar demokrasi dan pengawas kekuasaan negara.

Editor: Yamin