PALU, CS – Aliansi Masyarakat Desa Unsongi dan Nambo mengungkap pencabutan sanksi administratif terhadap PT Rezky Utama Jaya oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tanpa sepengetahuan Gubernur, Anwar Hafid.

Koordinator Aliansi Masyarakat, Zulfikar, mengatakan Gubernur Anwar Hafid secara langsung menyampaikan ketidaktahuannya terkait terbitnya surat pencabutan sanksi tersebut saat bertemu warga di Masjid ESDM usai salat Subuh, Selasa (21/1/2026).

“Bapak Gubernur menyatakan belum mengetahui adanya surat pencabutan sanksi tersebut. Padahal, dalam surat sanksi awal tertanggal 9 Januari 2026, nama Gubernur tercantum sebagai pihak yang menerima tembusan,” ujar Zulfikar dalam siaran pers.

Pencabutan sanksi itu tertuang dalam Surat Nomor 500.10.29.17/01.32/MINERBA tertanggal 20 Januari 2026 yang mencabut sanksi penghentian sementara operasional PT Rezky Utama Jaya.

Menurut Aliansi, keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait prosedur pengambilan kebijakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Aliansi menilai pencabutan sanksi dilakukan tanpa pemenuhan kewajiban perusahaan sebagaimana tercantum dalam surat sanksi awal. Salah satunya adalah kelengkapan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Dalam surat pencabutan, justru masih dicantumkan kewajiban perusahaan untuk memenuhi izin PKKPRL dan reklamasi. Ini menunjukkan dokumen tersebut belum lengkap, namun sanksi sudah dicabut,” kata Zulfikar.

Aliansi juga menyebutkan bahwa saat masyarakat mendatangi lokasi operasional perusahaan pada malam 20 Januari 2026, pihak PT Rezky Utama Jaya tidak dapat menunjukkan dokumen PKKPRL. Perusahaan hanya menyampaikan bahwa operasional kembali dilakukan berdasarkan surat pencabutan sanksi dari Dinas ESDM.

Selain itu, perusahaan dinilai belum melaksanakan tanggung jawab kepada masyarakat terdampak. Hingga kini, proses yang dilakukan baru sebatas pendataan rumah warga di dua desa.

Atas dasar tersebut, Aliansi Masyarakat menduga adanya pelanggaran prosedur administratif dalam pencabutan sanksi dan berencana melaporkan dugaan tersebut kepada Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ombudsman RI.

Aliansi juga mendesak Gubernur Sulteng untuk memberikan klarifikasi publik serta melakukan audit terhadap proses penerbitan surat pencabutan sanksi oleh Dinas ESDM.

Mereka meminta agar aktivitas PT Rezky Utama Jaya dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan dan kewajiban kepada masyarakat terpenuhi.

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultianizah, membantah anggapan bahwa pencabutan sanksi dilakukan tanpa dasar.

Ia menyatakan sanksi penghentian sementara sebelumnya diterbitkan karena perusahaan dinilai tidak menaati regulasi pertambangan.

Namun, menurut dia, berdasarkan penilaian teknis, aktivitas peledakan (blasting) yang dilakukan perusahaan masih dalam batas kewajaran. Penilaian tersebut, kata Sultianizah, mengacu pada kajian tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Terkait dokumen Pengelolaan, Pemanfaatan, dan Konservasi Kawasan Laut (PPKRL), Sultianizah mengatakan perusahaan masih dalam proses pengurusan dan telah menyatakan komitmen untuk melengkapinya.

Editor: Yamin