MOROWALI, CS – Warga Desa Nambo dan Unsongi mempertanyakan sikap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) setelah mencabut sanksi penghentian sementara operasional PT Rezky Utama Jaya (RUJ), meski sejumlah tuntutan masyarakat dinilai belum dipenuhi.

Faizal Ibrahim, warga Desa Nambo, mengatakan pencabutan sanksi tersebut menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.

Menurut dia, surat Dinas ESDM Nomor 500.10.29.17/01.32/Minerba tertanggal 20 Januari 2026 diterbitkan saat berbagai persoalan yang dikeluhkan warga belum diselesaikan perusahaan.

“Kami memprotes karena syarat-syarat yang disampaikan warga tidak ada yang dipenuhi, tapi justru sanksinya dicabut,” kata Faizal saat dihubungi, Rabu (21/1/2026).

Faizal menyebut, setelah mengetahui adanya surat pencabutan sanksi, ia bersama sejumlah warga mendatangi kantor PT RUJ dan diterima oleh bagian legal perusahaan.

Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan membenarkan bahwa sanksi penghentian sementara telah dicabut dan menjadi dasar perusahaan kembali beroperasi.

Kekecewaan warga, lanjut Faizal, juga dipicu oleh belum adanya realisasi tuntutan yang sebelumnya disampaikan melalui berbagai jalur, termasuk ke Kantor Gubernur Sulteng dan Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA).

Hal senada disampaikan Taufik, warga Nambo yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Unsongi dan Nambo. Ia menilai pencabutan sanksi oleh Dinas ESDM mengabaikan aspirasi masyarakat yang terdampak langsung aktivitas pertambangan.

“Tidak satu pun tuntutan aliansi yang dipenuhi. Karena itu, wajar kalau warga mempertanyakan sikap ESDM yang justru mencabut sanksi,” ujar Taufik.

Merespons pencabutan sanksi tersebut, warga berencana melakukan konsolidasi dan menyampaikan protes ke Dinas ESDM Provinsi Sulteng serta Kantor Gubernur.

Sementara itu, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultianizah, membantah anggapan bahwa pencabutan sanksi dilakukan tanpa dasar.

Ia menyatakan sanksi penghentian sementara sebelumnya diterbitkan karena perusahaan dinilai tidak menaati regulasi pertambangan.

Namun, menurut dia, berdasarkan penilaian teknis, aktivitas peledakan (blasting) yang dilakukan perusahaan masih dalam batas kewajaran. Penilaian tersebut, kata Sultianizah, mengacu pada kajian tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Terkait dokumen Pengelolaan, Pemanfaatan, dan Konservasi Kawasan Laut (PPKRL), Sultianizah mengatakan perusahaan masih dalam proses pengurusan dan telah menyatakan komitmen untuk melengkapinya.

Pernyataan ESDM itu dipertanyakan oleh warga. Taufik menyebut tim ahli yang dimaksud tidak dapat dianggap independen karena didatangkan oleh perusahaan.

“Itu justru menguntungkan perusahaan,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Pemprov Sulteng, Adiman, mengaku surat pencabutan sanksi tersebut tidak melalui pertimbangan hukum biro yang dipimpinnya. Meski demikian, ia menyatakan tetap mendukung kebijakan Gubernur Sulteng.

Kritik juga datang dari akademisi Universitas Tadulako, Dr Ansyar Saleh, yang menilai pencabutan sanksi administratif PT RUJ tidak sah secara hukum.

Menurut dia, pencabutan tersebut bertentangan dengan keputusan administratif sebelumnya karena dilakukan saat kewajiban perizinan, lingkungan, dan sosial perusahaan belum dipenuhi.

“Tidak ada perubahan keadaan hukum dan faktual yang bisa membenarkan pencabutan sanksi tersebut,” ujar Ansyar.

Warga Unsongi dan Nambo menegaskan akan terus menyuarakan protes hingga pemerintah provinsi membuka secara transparan dasar pencabutan sanksi serta memastikan seluruh kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dipenuhi.

Editor: Yamin