PALU,CS – Universitas Tadulako (Untad) mulai mengkaji ulang struktur pembiayaan pendidikan sebagai langkah menjaga keberlanjutan layanan akademik di tahun 2026.
Kajian tersebut mencakup penyesuaian kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT), evaluasi tarif layanan akademik, serta penyusunan sistem remunerasi berbasis kinerja.
Pembahasan dilakukan dalam rapat kerja (Raker) pimpinan Unitad yang berlangsung di Hotel Santika Palu, Selasa-Rabu (20–21/1/2026), dengan melibatkan seluruh unsur pimpinan universitas.
Rektor Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., menyampaikan bahwa UKT hingga kini masih menjadi sumber pendapatan terbesar universitas. Kondisi tersebut mendorong Untad untuk menata kembali struktur kelompok UKT agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pembiayaan institusi.
“Untad berencana mengusulkan penyesuaian kelompok UKT dari lima menjadi delapan kelompok. Langkah ini dimaksudkan agar pengelolaan pembiayaan pendidikan lebih fleksibel serta mampu menopang keberlanjutan operasional universitas,” ujar Prof. Amar.
Selain UKT, Untad juga menilai perlu adanya penyesuaian tarif layanan akademik, termasuk layanan laboratorium dan layanan penunjang lainnya, yang selama ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan riil institusi.
“Penyesuaian tarif layanan akademik akan dituangkan melalui Peraturan Rektor, dengan tetap mengacu pada standar kewajaran, kebutuhan institusi, serta hasil perhitungan yang telah dikonsultasikan dengan Kementerian,” lanjutnya.
Sejalan dengan itu, Untad juga menyusun panduan rubrik remunerasi baru sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan. Prof. Amar menegaskan bahwa sistem remunerasi akan disusun berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas, dengan mempertimbangkan kontribusi masing-masing unit kerja.
“Beberapa unit yang selama ini belum terakomodasi secara optimal akan kita upayakan untuk ditutupi melalui mekanisme yang proporsional dan sesuai regulasi,” jelasnya.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri Kepala KPPN Kota Palu sekaligus anggota Dewan Pengawas Untad, Muhammad Budi Dharmanto.
Ia menekankan bahwa penetapan UKT dan tarif layanan akademik idealnya didasarkan pada perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) yang realistis.
“Yang utama adalah menghitung biaya riil penyelenggaraan pendidikan di setiap fakultas dan program studi. Dari situ baru dapat ditentukan UKT yang ideal, tanpa mengabaikan standar layanan yang diterima mahasiswa,” katanya.
Muhammad Budi juga mendorong Untad melakukan perbandingan dengan perguruan tinggi lain, khususnya pada jenjang pascasarjana, mengingat tarif pendidikan pascasarjana Untad dinilai masih relatif lebih rendah dibandingkan universitas negeri lainnya.
Selain aspek pembiayaan, ia menegaskan pentingnya sistem remunerasi berbasis kinerja individu untuk mendorong peningkatan kualitas layanan akademik.
“Remunerasi berbasis kinerja diperlukan agar kualitas layanan meningkat, termasuk ketepatan waktu dosen dalam memberikan nilai kepada mahasiswa sebagai hak setelah kewajiban pembayaran dipenuhi,” tegasnya.
Melalui rangkaian rapat kerja yang diisi dengan arahan pimpinan, pemaparan materi, serta diskusi antar pimpinan, Untad berharap dapat merumuskan kebijakan pembiayaan dan remunerasi yang lebih terukur, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung peningkatan mutu pendidikan di masa mendatang.
Editor: Yamin


