PARIMO, CS – Upaya tanpa kompromi aparat kepolisian dalam memerangi narkotika kembali membuahkan hasil, Rabu (21/01/2026).

Seorang pemuda berinisial MF (23), yang sehari-hari dikenal sebagai petani, ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Dusun IV Lambanau, Desa Ogotion, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parimo.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WITA dalam operasi yang dipimpin Kapolsek Tomini IPTU Sumarlin, SH, dengan dukungan personel Polsubsektor Mepanga. Langkah tegas ini dilakukan menyusul laporan warga terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 paket kecil sabu yang diduga siap diedarkan, uang tunai Rp7.104.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit ponsel merek Redmi, serta sebuah pipa plastik yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Barang bukti ditemukan di dalam tas hitam yang tergeletak di ruang depan rumah MF.

Kapolsek Tomini IPTU Sumarlin menegaskan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, termasuk di wilayah pedesaan.

“Kami tidak akan membiarkan narkotika merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat desa. Begitu menerima laporan warga, kami lakukan penyelidikan dan langsung mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Tomini,” tegas IPTU Sumarlin.

Ia menambahkan bahwa peredaran sabu merupakan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda dan ketahanan sosial masyarakat. “Narkotika, khususnya sabu, menyasar semua kalangan tanpa pandang usia dan latar belakang. Dampaknya sangat merusak, baik secara fisik, mental, maupun sosial,” tambahnya.

Saat ini, tersangka MF dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tomini untuk pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain serta menelusuri asal-usul narkotika tersebut.

MF dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Kapolsek Tomini juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan peredaran narkoba. “Keberhasilan ini adalah hasil sinergi antara polisi dan masyarakat. Kami mengajak warga untuk terus berperan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba. Identitas pelapor kami pastikan aman dan dirahasiakan,” pungkasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kepolisian tidak akan lengah dalam memberantas narkotika.

Polsek Tomini memastikan pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat demi mewujudkan Kecamatan Mepanga yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba.*

Editor: Yamin