PALU, CS – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan pencabutan sanksi administratif terhadap PT Rezky Utama Jaya (RUJ) telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pencabutan sanksi tersebut dilakukan setelah perusahaan dinilai memenuhi sebagian besar kewajiban yang menjadi dasar pemberian sanksi sebelumnya.
Kepala Dinas ESDM Sulteng, Drs. Arfan, M.Si melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba), Sultianizah, menjelaskan bahwa PT RUJ telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif, termasuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat lingkar tambang.
“Perusahaan sudah memenuhi dasar-dasar sanksi yang kami berikan sebelumnya. Karena itu, sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan pertambangan dicabut,” ujar Sultianizah, Sabtu (24/1/2026).

Sebelumnya, Dinas ESDM sempat menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap sebagian hingga seluruh kegiatan pertambangan PT RUJ. Sanksi tersebut memicu polemik di tengah masyarakat Kabupaten Morowali dan Sulteng secara umum.
Sanksi awal diberikan menyusul adanya konflik agraria antara masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi dengan PT RUJ, serta keluhan warga terkait aktivitas peledakan (blasting) tambang.
Konflik tersebut dibahas dalam rapat lintas instansi yang digelar pada 9 Desember 2025 dan difasilitasi Pemerintah Kabupaten Morowali.
Sebagai tindak lanjut, pada 10 Desember 2025 Dinas ESDM mengeluarkan sanksi penghentian sementara sebagian kegiatan pertambangan. Kemudian, pada 9 Januari 2026, sanksi diperluas menjadi penghentian sementara seluruh kegiatan karena perusahaan dinilai belum menyampaikan kelengkapan dokumen secara menyeluruh dalam rapat evaluasi.
Namun, hasil pemeriksaan lapangan pada 21 Desember 2025 oleh tim Institut Teknologi Bandung (ITB) menunjukkan bahwa getaran akibat kegiatan peledakan tambang PT RUJ masih berada di bawah ambang batas baku mutu yang ditetapkan sesuai standar yang berlaku.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulteng melalui surat tertanggal 13 Januari 2026 merekomendasikan agar adendum dokumen UKL-UPL, perizinan reklamasi, serta PKKPRL dapat diproses secara paralel, dengan tetap memperbolehkan kegiatan operasi produksi berjalan.
PT RUJ juga menyampaikan surat pernyataan komitmen pada Januari 2026 yang berisi kesanggupan perusahaan untuk menyelesaikan konflik dengan masyarakat dan memenuhi seluruh kewajibannya. Berdasarkan evaluasi ESDM, progres pemenuhan kewajiban tersebut telah mencapai lebih dari 70 persen.
“Atas dasar telaah regulasi, hasil uji teknis lapangan, rekomendasi ITB dan DLH, serta komitmen perusahaan, maka pada 20 Januari 2026 kami menerbitkan surat pencabutan sanksi administratif,” jelas Sultianizah.
Pencabutan sanksi tersebut juga telah dikoordinasikan dengan Gubernur Sulteng pada 21 Januari 2026. Kewenangan pemberian dan pencabutan sanksi administratif sendiri telah didelegasikan kepada Kepala Dinas ESDM melalui surat gubernur tertanggal 29 September 2025.
Dalam perkembangannya, PT RUJ pada 22 Januari 2026 secara simbolis menyerahkan dana sewa jetty kepada Pemerintah Desa Nambo.
Berdasarkan hasil pengecekan lapangan oleh Cabang Dinas ESDM, perusahaan juga tidak melakukan operasi produksi karena mesin crusher sedang mengalami kerusakan dan dalam proses perbaikan.
Selain itu, fee jetty per 21 Januari 2026 telah ditransfer ke rekening tim pelaksana Desa Nambo sebesar Rp485.300.319. Sementara izin PKKPRL masih dalam proses dan menunggu penerbitan resmi.
“ESDM Sulteng menegaskan bahwa seluruh pemenuhan kewajiban PT RUJ pasca pencabutan sanksi akan terus dipantau secara berkala oleh Cabang Dinas dan Dinas ESDM Provinsi. Apabila ditemukan pelanggaran baru, masyarakat dapat melaporkannya kepada DLH, Dinas ESDM, atau melalui Command Centre Provinsi Sulawesi Tengah,” tandasnya.
Editor: Yamin


