PALU, CS – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sulawesi Tengah kembali menunjukkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram di Kota Palu.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis malam (29/1/2026) sekitar pukul 21.55 WITA di Jalan Kasoari, Kecamatan Palu Selatan.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial AAD (25), warga Kota Palu, yang diduga berperan sebagai kurir.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H., menjelaskan penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba yang dipimpin Kasubdit 1 AKBP Mulyadi, S.H., bersama Kanit dan Panit.

Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan satu bungkus besar sabu-sabu yang disembunyikan pelaku di bagian dasbor pijakan kaki sepeda motor Yamaha Mio M3 yang dikendarainya.

“Pelaku tidak dapat mengelak saat dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk proses hukum,” ujar Kombes Pol Pribadi Sembiring, Jumat (30/1/2026).

Selain sabu-sabu dengan berat bruto satu kilogram, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam warna hitam serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning.

Atas perbuatannya, AAD dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Penyidik menduga AAD hanya berperan sebagai kurir. Hingga kini, Ditresnarkoba Polda Sulteng masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk asal-usul barang haram tersebut dan tujuan peredarannya.

Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penindakan terhadap peredaran narkotika guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.*

Editor: Yamin