TOUNA, CS – Sejumlah elemen masyarakat menyuarakan aspirasi agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden.

Pandangan ini dinilai sejalan dengan semangat reformasi kelembagaan serta kebutuhan menjaga stabilitas dan efektivitas penegakan hukum secara nasional.

Wacana penempatan Polri di bawah sebuah kementerian kembali mencuat dan menuai respons dari berbagai pihak. Mereka menilai perubahan struktur tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta mengurangi independensi Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketua Koordinator Wilayah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sulawesi Tengah (Sulteng), Moh. Fikri Agusti, menyatakan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan bentuk penataan kelembagaan yang telah melalui proses panjang pascareformasi.

Menurutnya, struktur tersebut dirancang untuk memastikan kepolisian bekerja secara profesional dan tidak terjebak dalam kepentingan sektoral.

“Penempatan Polri di bawah Presiden mencerminkan kebutuhan nasional akan institusi penegak hukum yang independen. Jika berada di bawah kementerian, ada risiko fungsi kepolisian justru tidak berjalan optimal,” kata Moh. Fikri Agusti.

Ia menambahkan, penguatan Polri seharusnya difokuskan pada peningkatan profesionalisme, transparansi, serta kualitas pelayanan publik, bukan pada perubahan struktur kelembagaan yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Menurutnya, struktur yang ada saat ini masih relevan dengan tantangan keamanan dan hukum yang dihadapi bangsa.

Moh. Fikri juga berharap pemerintah dapat menyerap aspirasi masyarakat secara menyeluruh dalam setiap pembahasan kebijakan strategis terkait kelembagaan Polri.

Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sebagai pilar utama penegakan hukum di Indonesia.*

Editor: Yamin