PALU, CS – Sebagai respons terhadap tuntutan warga lingkar tambang Poboya, Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Citra Palu Minerals (CPM), Senin (2/2/2026).

RDP ini dirancang sebagai forum resmi untuk menghimpun keterangan, pandangan, dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait aktivitas pertambangan emas di wilayah tersebut.

Pertemuan akan mempertemukan DPRD, pemerintah daerah, manajemen perusahaan, hingga perwakilan masyarakat adat Poboya.

“RDP ini merupakan tindak lanjut aspirasi masyarakat terkait aktivitas PT CPM. Tujuannya agar persoalan dapat dipahami secara menyeluruh dan solusi dapat dirumuskan secara komprehensif,” ujar Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila Moh Ali.

Surat resmi DPRD bernomor 000.1.5/254/DPRD tertanggal 29 Januari 2026 menyebutkan bahwa RDP akan berlangsung pukul 09.30 Wita di Ruangan Baruga DPRD Provinsi Sulteng, Gedung B Lantai III, Jalan Dr. Sam Ratulangi Nomor 80, Palu.

Selain Komisi III, undangan juga ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, serta Ketua Komnas HAM Sulteng dan Ketua Adat Masyarakat Poboya.

Langkah DPRD ini menyusul aksi unjuk rasa warga lingkar tambang, di kantor DPRD Sulteng , Rabu (28/1/2026).

Dalam pertemuan dengan Komisi III, warga menuntut penciutan lahan konsesi PT CPM karena ruang hidup masyarakat dinilai semakin menyempit akibat aktivitas pertambangan.

Tokoh Adat Poboya, Herman Pandedjori, menegaskan warga tidak ingin lagi menerima janji tanpa realisasi. Ia meminta DPRD mengawal tuntutan masyarakat hingga mendapatkan kejelasan.

Hj. Arnila menegaskan komitmen DPRD untuk membela kepentingan warga.

“Saya hadir di sini sebagai wakil rakyat Sulawesi Tengah, termasuk masyarakat Poboya. Ini bukan sekadar rapat, tetapi komitmen kami untuk berdiri bersama rakyat,” tegasnya.

Sekretaris Komisi III, Moh Safri, menambahkan bahwa DPRD siap bekerja sama dengan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan tambang Poboya secara adil dan transparan.*